PajakOnline.com—Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan. Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum.
Di Indonesia sendiri, jenis notaris yang ada yakni notaris civil law yang bertugas melayani kepentingan masyarakat umum dan mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.
Profesi notaris ini bertugas memberikan jasa pembuatan akta jual-beli, akta hibah dan akta pengikatan hibah atas tanah dan/atau bangunan, akta wakaf, akta pendirian usaha, perjanjian jual beli, surat keterangan ahli waris, dan sebagainya.
Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) no PER-16/PJ/2016, notaris ini merupakan profesi yang tergolong dalam kategori tenaga ahli sehingga masuk ke kelompok penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, bukan sebagai pegawai atau karyawan.
Sebagai informasi, profesi notaris dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Penghitungan PPh pasal 21 untuk notaris ini berdasarkan pada Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, terutama mengenai tarif penghasilan kena pajak, yang dijelaskan pada pasal 17 ayat 1.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif PPh 21 Pasal 17
Sampai dengan (s/d) Rp50 juta 5%
Rp50 juta s.d. Rp250 juta 15%
Rp250 juta s.d. Rp500 juta 25%
Di atas Rp500 juta 30%
Penghitungan pemotongan pajak notaris juga tercantum pada Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016 mengenai Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21, dan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Karena profesi mereka menawarkan jasa, notaris dapat bekerja untuk berbagai pihak, serta dapat bekerja sendiri maupun berada di bawah naungan usaha. Ia pun dapat bekerja secara berkesinambungan maupun sekali dalam periode waktu tertentu.
Berikut penghitungan pajak notaris yang bekerja sendiri, Penghitungan PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Berkesinambungan, yakni :
1. Cara Menghitung PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Jika seorang notaris memiliki penghasilan berkesinambungan dan memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, maka rumus yang digunakan untuk menghitung PPh 21 adalah:
(Penghasilan bruto X 50%) X Tarif Pasal 17.
Penghasilan bruto yang digunakan merupakan penghasilan yang dihitung secara kumulatif.
Pajak penghasilan 21 dapat dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan nominal per bulannya. Pembayaran pajak penghasilan ini paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur atau tanggal merah, pembayaran dapat dilakukan sesegera mungkin di tanggal berikutnya. Bila terlambat, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
2. Cara Menghitung PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Hanya dari Satu Pemberi Kerja
Notaris juga dapat bekerja untuk satu pihak saja dan memiliki penghasilan berkesinambungan dari pihak tersebut. Jika seperti ini, notaris dapat mengajukan pengurangan penghasilan kena pajak berupa tunjangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Tarif pengurangan PTKP adalah Rp54 juta, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak. Selanjutnya, jika notaris sudah menikah atau memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah, akan ada tambahan senilai Rp4,5 juta.
Berikut, rumus penghitungan pajak notaris yakni:
((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Penghasilan Bruto dihitung secara kumulatif.
Penghitungan PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Tidak Berkesinambungan
Profesi notaris penghasilannya tidak selalu berkesinambungan, ada satu waktu notaris memiliki penghasilan yang tidak berkesinambungan. Misalnya, seorang notaris menerima permintaan pembuatan akta-akta otentik untuk perusahaan yang sedang membentuk anak perusahaan baru. Untuk jasa tersebut, misalnya notaris menerima imbalan sebesar Rp35 juta. Dan notaris tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak serta memiliki NPWP.
Maka, rumus penghitungan pajak penghasilan notaris yang tidak berkesinambungan adalah:
(Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17
Penghitungan pajak ini akan berubah jika notaris tidak memiliki NPWP. Besarnya tarif PPh 21 akan dikenakan biaya tambahan 20% dari tarif normal atau dari nilai PPh 21 terutang. (Azzahra Choirrun Nissa)