PajakOnline.com—Pemerintah telah memberikan keringanan agar Wajib Pajak orang pribadi ataupun badan yang mendapatkan warisan tanah dan bangunan bisa dibebaskan dari membayar pajak. Namun, untuk bisa memanfaatkan kebijakan tersebut warga masyarakat harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan. Bagaimana cara mengurusnya?
Pada dasarnya setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah ataupun bangunan (PHTB) memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh). Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi Wajib Pajak tertentu.
Peraturan tentang pengecualian pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Aturan tersebut menjelaskan, pembayaran atau pemungutan PPh atas pengalihan PHTB dikecualikan salah satunya ialah pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan.
Pasal 2 ayat (e) PER-30/PJ/2009 menjelaskan, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari PHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB. Artinya, Wajib Pajak harus mengajukan SKB kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sesuai Pasal 4 ayat (2) PER-30/PJ/2009, permohonan SKB atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan diajukan oleh ahli waris. Permohonan diajukan tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Untuk lebih jelasnya, Wajib Pajak bisa melihat format lengkap permohonan SKB pada lampiran yang disertakan dalam PER-30/PJ/2009. Selanjutnya, surat permohonan yang disampaikan ke KPP harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan yang dijelaskan dalam lampiran IV PER-30/PJ/2009.
Atas permohonan Wajib Pajak tersebut, Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal permohonan SKB atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap. Jika dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan SKB paling lama dua hari kerja, terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut. Sebaliknya, jika permohonan SKB ditolak, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak.