PajakOnline.com—Sertifikat Elektronik tak hanya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja, namun juga untuk seluruh Wajib Pajak Non-PKP. Jadi, sudah waktunya Anda mengetahui cara mengurus dan syarat permohonan untuk Sertifikat Elektronik agar dapat mengurus perpajakan secara online dengan mudah.
Terdapat sejumlah persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik. Persyaratan yang akan dijelaskan di bawah ini sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020.
1.Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase dan Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
2.Permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain.
3.Permintaan Sertifikat Elektronik dapat diajukan ke KPP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak orang pribadi; atau KPP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia terdaftar, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
4.Wajib harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik.
5.Wajib harus menyerahkan beberapa fotokopi dokumen identitas berupa:
-KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau
-paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing;
-Kartu NPWP atau SKT:
-Menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), perlu melengkapi persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 28/PJ/2015;
1.Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
2.Pengurus sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah:
orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan
namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat permohonan surat permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk PKP cabang dan Kerja Sama Operasi (KSO).
3.SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
4.Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2), maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
-surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
-akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
5.Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
6.Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA), pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
7.Pengurus yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.
8.Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus). Sertifikat Elektronik ini hanya berlaku per 2 tahun.