Minggu, 18 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
30/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Ilustrasi uang tunai rupiah.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Setiap orang yang membawa uang tunai rupiah sebesar lebih dari Rp100 juta atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia, wajib memperoleh izin dari BI. Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2022.

Jika berencana untuk membawa uang tunai ke luar negeri Anda harus mengurus izin dari BI dengan baik dan benar. Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi:

  •  Harus membawa uang tunai rupiah sebesar lebih dari Rp100 juta atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia.
  • Harus memiliki tujuan pembawaan uang tunai yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti untuk bekerja, sekolah, haji/umrah, medis, atau lainnya.
  • Harus memiliki dokumen pendukung yang sesuai dengan tujuan pembawaan uang tunai, seperti surat keterangan bekerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan haji/umrah, atau surat keterangan medis.

Adapun cara mudah yang harus dilakukan untuk memperoleh izin dari BI, sebagai berikut:

  •  Mengisi formulir permohonan izin yang dapat diunduh dari situs resmi BI atau diperoleh dari kantor perwakilan BI setempat.
  • Melampirkan fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan tujuan pembawaan uang tunai.
  • Menyerahkan formulir permohonan izin beserta lampiran kepada kantor perwakilan BI setempat paling lambat tiga hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
  • Menerima surat izin dari BI yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan.
  • Menunjukkan surat izin tersebut kepada petugas Bea Cukai saat keberangkatan dan kedatangan.

Selanjutnya, ada beberapa manfaat jika izin dari BI untuk membawa uang tunai ke luar negeri. Dengan memiliki izin tersebut, Anda dapat membawa uang tunai ke luar negeri tanpa khawatir melanggar ketentuan yang berlaku dan terkena sanksi yang cukup berat, memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai saat keberangkatan dan kedatangan, dan turut membantu BI dalam mengawasi arus uang tunai keluar masuk negeri dan mengendalikan jumlah uang beredar di dalam negeri.

Untuk itu, hal tersebut dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang menggunakan uang tunai sebagai sarana.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

Selain itu, jika tidak memiliki izin dari BI untuk membawa uang tunai ke luar negeri akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi denda sebesar 10% dari seluruh uang tunai yang dibawa, setara dengan Rp 300 juta. Sanksi tersebut berlaku bagi semua orang yang tidak memiliki izinb atau persetujuan pembawaan uang tunai dari BI.

Ada sanksi administratif dari BI berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembawaan uang tunai, atau pencabutan izin pembawaan uang tunai. Sanksi tersebut berlaku bagi badan berizin yang melanggar ketentuan pembawaan uang tunai yang disetujui oleh BI.

Kemudian, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Sanksi tersebut berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan pembawaan uang tunai kepada petugas Bea Cukai.

Terakhir, sanksi perdata berupa ganti rugi atas kerugian negara akibat tindakan tidak memberitahukan atau memberitahukan secara tidak benar pembawaan uang tunai kepada petugas Bea Cukai.(Kelly Pabelasary)

Share489Tweet306Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ketentuan PPh Bahan Bakar dan Pelumas

Next Post

Surat Paksa Bisa Diumumkan di Situs Resmi DJP

Related Posts

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Uang Beredar di Indonesia Rp9.175,8 Triliun per November 2024

by Redaksi PajakOnline
25/12/2024
0

PajakOnline | Bank Indonesia melaporkan likuiditas perekonomian Indonesia semakin kuat yang tercermin...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

BI: Uang Beredar di Masyarakat Capai Rp9.026,2 Triliun

by Redaksi PajakOnline
22/07/2024
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Adu Kuat BI Pertahankan Kurs Rupiah Lawan Pasar, Masyarakat Bisa Bantu Caranya Begini

by Redaksi PajakOnline
29/06/2024
0

PajakOnline.com—Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Bawa Uang Banyak ke Luar Negeri Harus Lapor Bea Cukai

by Redaksi PajakOnline
04/03/2024
0

PajakOnline.com—Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

BI Siapkan Uang Tunai Rp197,6 Triliun buat Ramadhan dan Idul Fitri Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
23/02/2024
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai untuk Ramadhan dan Idul...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Jelang Pemilu 2024, BI: Jumlah Uang Beredar Capai Rp8.573,6 Triliun

by Redaksi PajakOnline
22/12/2023
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) menyampaikan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam...

Fitch: Rating Utang Indonesia Stabil

Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp6.079 Triliun

by Redaksi PajakOnline
15/12/2023
0

PajakOnline.com—Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Oktober 2023 tembus USD392,2...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Business Intelligence dalam Pajak

by Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Business Intelligence (BI) merupakan istilah luas yang mencakup penambangan data,...

Perry Warjiyo: BI Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar

BI Lakukan Pembaruan Kebijakan Insentif Likuiditas Perbankan

by Redaksi PajakOnline
11/08/2023
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) memperbarui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk...

Perry Warjiyo: BI Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar

BI Prediksi Pertumbuhan Kredit Capai 11% Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
27/07/2023
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan kredit pada tahun 2023 ini...

Load More
Next Post
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Surat Paksa Bisa Diumumkan di Situs Resmi DJP

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Aturan Baru, Kini 501 Jenis Aset Kripto Bisa Diperdagangkan

Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

Pengaruh Pajak terhadap Perekonomian dan Pertumbuhan Bisnis

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43218 shares
    Share 17287 Tweet 10805
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

2 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In