Senin, 15 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Ilustrasi uang tunai rupiah.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Setiap orang yang membawa uang tunai rupiah sebesar lebih dari Rp100 juta atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia, wajib memperoleh izin dari BI. Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2022.

Jika berencana untuk membawa uang tunai ke luar negeri Anda harus mengurus izin dari BI dengan baik dan benar. Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi:

  •  Harus membawa uang tunai rupiah sebesar lebih dari Rp100 juta atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia.
  • Harus memiliki tujuan pembawaan uang tunai yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti untuk bekerja, sekolah, haji/umrah, medis, atau lainnya.
  • Harus memiliki dokumen pendukung yang sesuai dengan tujuan pembawaan uang tunai, seperti surat keterangan bekerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan haji/umrah, atau surat keterangan medis.

Adapun cara mudah yang harus dilakukan untuk memperoleh izin dari BI, sebagai berikut:

  •  Mengisi formulir permohonan izin yang dapat diunduh dari situs resmi BI atau diperoleh dari kantor perwakilan BI setempat.
  • Melampirkan fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan tujuan pembawaan uang tunai.
  • Menyerahkan formulir permohonan izin beserta lampiran kepada kantor perwakilan BI setempat paling lambat tiga hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
  • Menerima surat izin dari BI yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan.
  • Menunjukkan surat izin tersebut kepada petugas Bea Cukai saat keberangkatan dan kedatangan.

Selanjutnya, ada beberapa manfaat jika izin dari BI untuk membawa uang tunai ke luar negeri. Dengan memiliki izin tersebut, Anda dapat membawa uang tunai ke luar negeri tanpa khawatir melanggar ketentuan yang berlaku dan terkena sanksi yang cukup berat, memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai saat keberangkatan dan kedatangan, dan turut membantu BI dalam mengawasi arus uang tunai keluar masuk negeri dan mengendalikan jumlah uang beredar di dalam negeri.

Untuk itu, hal tersebut dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang menggunakan uang tunai sebagai sarana.

Baca Juga:

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

Perang Kamboja–Thailand, Tax Payer Community Suarakan Perdamaian

Modernisasi Administrasi Pajak, Transformasi Digital via Coretax

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

Selain itu, jika tidak memiliki izin dari BI untuk membawa uang tunai ke luar negeri akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi denda sebesar 10% dari seluruh uang tunai yang dibawa, setara dengan Rp 300 juta. Sanksi tersebut berlaku bagi semua orang yang tidak memiliki izinb atau persetujuan pembawaan uang tunai dari BI.

Ada sanksi administratif dari BI berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembawaan uang tunai, atau pencabutan izin pembawaan uang tunai. Sanksi tersebut berlaku bagi badan berizin yang melanggar ketentuan pembawaan uang tunai yang disetujui oleh BI.

Kemudian, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Sanksi tersebut berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan pembawaan uang tunai kepada petugas Bea Cukai.

Terakhir, sanksi perdata berupa ganti rugi atas kerugian negara akibat tindakan tidak memberitahukan atau memberitahukan secara tidak benar pembawaan uang tunai kepada petugas Bea Cukai.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Penerimaan Pajak Jadi Penopang Cadangan Devisa Indonesia Capai Rp2.485 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
17/06/2025
0

PajakOnline | Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Uang Beredar di Indonesia Rp9.175,8 Triliun per November 2024

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2024
0

PajakOnline | Bank Indonesia melaporkan likuiditas perekonomian Indonesia semakin kuat yang tercermin...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

BI: Uang Beredar di Masyarakat Capai Rp9.026,2 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22/07/2024
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Adu Kuat BI Pertahankan Kurs Rupiah Lawan Pasar, Masyarakat Bisa Bantu Caranya Begini

oleh Redaksi PajakOnline
29/06/2024
0

PajakOnline.com—Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Bawa Uang Banyak ke Luar Negeri Harus Lapor Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2024
0

PajakOnline.com—Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

BI Siapkan Uang Tunai Rp197,6 Triliun buat Ramadhan dan Idul Fitri Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
23/02/2024
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai untuk Ramadhan dan Idul...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Jelang Pemilu 2024, BI: Jumlah Uang Beredar Capai Rp8.573,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22/12/2023
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) menyampaikan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam...

Fitch: Rating Utang Indonesia Stabil

Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp6.079 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15/12/2023
0

PajakOnline.com—Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Oktober 2023 tembus USD392,2...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Business Intelligence dalam Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Business Intelligence (BI) merupakan istilah luas yang mencakup penambangan data,...

Perry Warjiyo: BI Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar

BI Lakukan Pembaruan Kebijakan Insentif Likuiditas Perbankan

oleh Redaksi PajakOnline
11/08/2023
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) memperbarui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.