PajakOnline.com—Setiap orang yang membawa uang tunai rupiah sebesar lebih dari Rp100 juta atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia, wajib memperoleh izin dari BI. Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2022.
Jika berencana untuk membawa uang tunai ke luar negeri Anda harus mengurus izin dari BI dengan baik dan benar. Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi:
- Harus membawa uang tunai rupiah sebesar lebih dari Rp100 juta atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia.
- Harus memiliki tujuan pembawaan uang tunai yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti untuk bekerja, sekolah, haji/umrah, medis, atau lainnya.
- Harus memiliki dokumen pendukung yang sesuai dengan tujuan pembawaan uang tunai, seperti surat keterangan bekerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan haji/umrah, atau surat keterangan medis.
Adapun cara mudah yang harus dilakukan untuk memperoleh izin dari BI, sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan izin yang dapat diunduh dari situs resmi BI atau diperoleh dari kantor perwakilan BI setempat.
- Melampirkan fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan tujuan pembawaan uang tunai.
- Menyerahkan formulir permohonan izin beserta lampiran kepada kantor perwakilan BI setempat paling lambat tiga hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
- Menerima surat izin dari BI yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan.
- Menunjukkan surat izin tersebut kepada petugas Bea Cukai saat keberangkatan dan kedatangan.
Selanjutnya, ada beberapa manfaat jika izin dari BI untuk membawa uang tunai ke luar negeri. Dengan memiliki izin tersebut, Anda dapat membawa uang tunai ke luar negeri tanpa khawatir melanggar ketentuan yang berlaku dan terkena sanksi yang cukup berat, memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai saat keberangkatan dan kedatangan, dan turut membantu BI dalam mengawasi arus uang tunai keluar masuk negeri dan mengendalikan jumlah uang beredar di dalam negeri.
Untuk itu, hal tersebut dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang menggunakan uang tunai sebagai sarana.
Selain itu, jika tidak memiliki izin dari BI untuk membawa uang tunai ke luar negeri akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi denda sebesar 10% dari seluruh uang tunai yang dibawa, setara dengan Rp 300 juta. Sanksi tersebut berlaku bagi semua orang yang tidak memiliki izinb atau persetujuan pembawaan uang tunai dari BI.
Ada sanksi administratif dari BI berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembawaan uang tunai, atau pencabutan izin pembawaan uang tunai. Sanksi tersebut berlaku bagi badan berizin yang melanggar ketentuan pembawaan uang tunai yang disetujui oleh BI.
Kemudian, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Sanksi tersebut berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan pembawaan uang tunai kepada petugas Bea Cukai.
Terakhir, sanksi perdata berupa ganti rugi atas kerugian negara akibat tindakan tidak memberitahukan atau memberitahukan secara tidak benar pembawaan uang tunai kepada petugas Bea Cukai.(Kelly Pabelasary)