PajakOnline.com—Dalam sistem administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, terdapat istilah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. NPWP ini berguna sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak hanya itu, NPWP juga befungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan admnistrasi perpajakan Wajib Pajak sebab seluruh dokumen terkait perpajakan memiliki hubungan dengan NPWP.
Administrasi NPWP ialah tata laksana yang mencakup pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, penetapan Wajib Pajak NE, pengaktifan kembali Wajib Pajak NE, dan penghapusan NPWP. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP yang terdiri dari 15 digit.
DJP mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dengan membuat NPWP. Imbauan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assesment.
Saat ini, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan salah satunya ialah dalam hal pembuatan NPWP yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak. Terkait dengan hal tersebut, kini pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pendaftaran NPWP badan secara elektronik melalui SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikelola oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam Perdirjen No. PER-20/PJ/2018 telah diatur tata cara dalam melakukan pendaftaran NPWP badan melalui SABH dimana NPWP ini dapat diajukan oleh pelaku usaha badan dengan status pusat melalui notaris yang bertugas untuk membuat akta pendirian badan tersebut dan memiliki hak akses SABH.
Berikut prosedur pengajuan pembuatan NPWP badan melalui SABH:
1. Permohonan pendaftaran NPWP badan harus melampirkan dokumen yang disyaratkan, jika data di SABH sudah terlampir dengan lengkap maka secara otomatis dokumen tidak perlu dilampirkan lagi.
2. Jika lampiran tidak lengkap atau terdapat kondisi tertentu sehingga wajib melampirkan dokumen tambahan lain maka pelaku usaha dapat mengirimkan kelengkapan dokumen ke KPP tempat pelaku usaha terdaftar paling lambat 30 hari setelah tanggal terdaftar.
3. Setelah menerima dokumen-dokumen yang diperlukan maka KPP dapat mengirimkan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen jika notaris tidak memenuhi ketentuan/terdapat data yang tidak sesuai.
4. Notaris dapat mengirimkan kembali klarifikasi/dokumen yang wajib disampaikan paling lambat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen.
5. NPWP badan yang sudah dibuat akan dikirimkan secara elektronik melalui email. (Atania Salsabila)

































