TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pengajuan Pembuatan NPWP Badan Melalui SABH

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam sistem administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, terdapat istilah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. NPWP ini berguna sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak hanya itu, NPWP juga befungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan admnistrasi perpajakan Wajib Pajak sebab seluruh dokumen terkait perpajakan memiliki hubungan dengan NPWP.

Administrasi NPWP ialah tata laksana yang mencakup pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, penetapan Wajib Pajak NE, pengaktifan kembali Wajib Pajak NE, dan penghapusan NPWP. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP yang terdiri dari 15 digit.

DJP mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dengan membuat NPWP. Imbauan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assesment.

Saat ini, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan salah satunya ialah dalam hal pembuatan NPWP yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak. Terkait dengan hal tersebut, kini pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pendaftaran NPWP badan secara elektronik melalui SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikelola oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam Perdirjen No. PER-20/PJ/2018 telah diatur tata cara dalam melakukan pendaftaran NPWP badan melalui SABH dimana NPWP ini dapat diajukan oleh pelaku usaha badan dengan status pusat melalui notaris yang bertugas untuk membuat akta pendirian badan tersebut dan memiliki hak akses SABH.

Berikut prosedur pengajuan pembuatan NPWP badan melalui SABH:

1. Permohonan pendaftaran NPWP badan harus melampirkan dokumen yang disyaratkan, jika data di SABH sudah terlampir dengan lengkap maka secara otomatis dokumen tidak perlu dilampirkan lagi.

2. Jika lampiran tidak lengkap atau terdapat kondisi tertentu sehingga wajib melampirkan dokumen tambahan lain maka pelaku usaha dapat mengirimkan kelengkapan dokumen ke KPP tempat pelaku usaha terdaftar paling lambat 30 hari setelah tanggal terdaftar.

3. Setelah menerima dokumen-dokumen yang diperlukan maka KPP dapat mengirimkan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen jika notaris tidak memenuhi ketentuan/terdapat data yang tidak sesuai.

4. Notaris dapat mengirimkan kembali klarifikasi/dokumen yang wajib disampaikan paling lambat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen.

5. NPWP badan yang sudah dibuat akan dikirimkan secara elektronik melalui email. (Atania Salsabila)