Senin, 9 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Pengisian Surat Persetujuan atau Penolakan SPHP DJP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
04/02/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam pemeriksaan pajak, terdapat 2 prosedur yang perlu dilakukan oleh pemeriksa pajak. Di antaranya dengan memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak dan pemeriksa pajak melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Kedua prosedur tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) yang telah dijelaskan secara singkat dan padat dalam media ini sebelumnya.

Dalam tulisan kali ini kita lengkapi pembahasan SPHP. Dalam prosedur pemeriksaan pajak dengan memberikan SPHP kepada Wajib Pajak, Wajib Pajak tersebut mempunyai kewajiban untuk memberikan tanggapan atas SPHP yag telah diberikan oleh pemeriksa pajak.

Tanggapan yang perlu diberikan oleh Wajib Pajak yang menerima SPHP tersebut dapat berupa persetujuan ataupun penolakan atas seluruh hasil pemeriksaan yang nantinya disampaikan kepada pemeriksa pajak yang bersangkutan secara langsung maupun faksimile.

Pemberian tanggapan atas SPHP oleh Wajib Pajak diberikan waktu 7 hari dan dapat diperpanjang selama 3 hari, jika melewati waktu tersebut maka Wajib Pajak dianggap setuju terhadap SPHP tersebut.

Baca Juga:

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

Menkeu Purbaya Rotasi 40 Pejabat DJP, Fokus pada Perbaikan mobil dan Reformasi Birokrasi

Wajib Pajak perlu mengetahui cara mengisi surat persetujuan ataupun penolakan hasil pemeriksaan yang telah diatur dalam Lampiran VII poin B1 dan C PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan s.t.d.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021. Berikut ini caranya:

1. Pada surat pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan, pertama silahkan isi nomor surat dan tanggal yang tercantum dalam SPHP yang sebelumnya Anda terima.

2. Lalu, silahkan isi nama, pekerjaan/jabatan/, dan alamat dari Wajib Pajak/wakil/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat persetujuan hasil pemeriksaan.
3. Kemudian, pilih salah satu dengan memberi tanda ceklis pada pilihan Wajib Pajak, wakil, kuasa.

4. Pada pertanyaan dari Wajib Pajak, silahkan isi dengan nama, NPWP, dan alamat dari Wajib Pajak yang diperiksa.

5. Setelah itu, masukkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun dari surat pernyataan dibuat.

6. Selanjutnya, silahkan tambahkan juga tanda tangan dan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat pernyataan dengan menyertakan materai pada bagian tanda tangan tersebut.

Sebenarnya, untuk cara mengisi surat pernyataan penolakan hasil pemeriksaan hampir sama dengan surat pernyataan persetujuan. Namun, pada surat pernyataan penolakan terdapat beberapa data tambahan yang perlu dilengkapi yakni nomor SPHP yang ditolak Wajib Pajak dan alasan penolakan tersebut. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah penonaktifan massal terhadap...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Oleh Eka L. Prasetya Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian...

Tax Payer Community Goes to Campus: Gelorakan Sadar Pajak Generasi Muda

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline —Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyatakan penerapan biometrik...

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan...

Menkeu Purbaya Rotasi 40 Pejabat DJP, Fokus pada Perbaikan mobil dan Reformasi Birokrasi

Menkeu Purbaya Rotasi 40 Pejabat DJP, Fokus pada Perbaikan mobil dan Reformasi Birokrasi

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Pajak Batu Bara Dibenahi, Pemerintah Bidik Penerimaan Lebih Optimal

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

PajakOnline | Pemerintah mempercepat pembenahan kebijakan perpajakan dan pungutan terkait batubara...

Kasus Korupsi DJP, KPK Umumkan Mantan Kakanwil Jaksus Muhammad Haniv Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jadi Tersangka Suap Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan...

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah, Komdigi Buka Era Baru Identifikasi Pelanggan

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah, Komdigi Buka Era Baru Identifikasi Pelanggan

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

oleh PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.