PajakOnline.com—Dalam pemeriksaan pajak, terdapat 2 prosedur yang perlu dilakukan oleh pemeriksa pajak. Di antaranya dengan memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak dan pemeriksa pajak melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Kedua prosedur tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) yang telah dijelaskan secara singkat dan padat dalam media ini sebelumnya.
Dalam tulisan kali ini kita lengkapi pembahasan SPHP. Dalam prosedur pemeriksaan pajak dengan memberikan SPHP kepada Wajib Pajak, Wajib Pajak tersebut mempunyai kewajiban untuk memberikan tanggapan atas SPHP yag telah diberikan oleh pemeriksa pajak.
Tanggapan yang perlu diberikan oleh Wajib Pajak yang menerima SPHP tersebut dapat berupa persetujuan ataupun penolakan atas seluruh hasil pemeriksaan yang nantinya disampaikan kepada pemeriksa pajak yang bersangkutan secara langsung maupun faksimile.
Pemberian tanggapan atas SPHP oleh Wajib Pajak diberikan waktu 7 hari dan dapat diperpanjang selama 3 hari, jika melewati waktu tersebut maka Wajib Pajak dianggap setuju terhadap SPHP tersebut.
Wajib Pajak perlu mengetahui cara mengisi surat persetujuan ataupun penolakan hasil pemeriksaan yang telah diatur dalam Lampiran VII poin B1 dan C PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan s.t.d.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021. Berikut ini caranya:
1. Pada surat pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan, pertama silahkan isi nomor surat dan tanggal yang tercantum dalam SPHP yang sebelumnya Anda terima.
2. Lalu, silahkan isi nama, pekerjaan/jabatan/, dan alamat dari Wajib Pajak/wakil/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat persetujuan hasil pemeriksaan.
3. Kemudian, pilih salah satu dengan memberi tanda ceklis pada pilihan Wajib Pajak, wakil, kuasa.
4. Pada pertanyaan dari Wajib Pajak, silahkan isi dengan nama, NPWP, dan alamat dari Wajib Pajak yang diperiksa.
5. Setelah itu, masukkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun dari surat pernyataan dibuat.
6. Selanjutnya, silahkan tambahkan juga tanda tangan dan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat pernyataan dengan menyertakan materai pada bagian tanda tangan tersebut.
Sebenarnya, untuk cara mengisi surat pernyataan penolakan hasil pemeriksaan hampir sama dengan surat pernyataan persetujuan. Namun, pada surat pernyataan penolakan terdapat beberapa data tambahan yang perlu dilengkapi yakni nomor SPHP yang ditolak Wajib Pajak dan alasan penolakan tersebut. (Atania Salsabila)

































