PajakOnline.com—Dalam pembelian kendaraan juga terutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai implikasi dari kepemilikan kendaraan dan pembelian kendaraan terutang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB ialah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaaan karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke badan usaha dan perlu diingat bahwa BBNKB merupakan salah satu jenis pajak daerah.
Subjek BBNKB sendiri merupakan orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PDRD, objek BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Sedangkan Wajib Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Jenis pajak ini dipungut berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang ditentukan dari harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
Telah ditetapkan tarif BBNKB sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU PDRD yakni paling tinggi sebesar 20% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan kedua. Sementara itu, khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat berat yang tidak menggunakan jalan umum dikenakan tarif pajaknya paling tinggi yakni sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama, kedua, dan seterusnya.
Adapun yang dimaksud dengan penyerahan pertama ialah penyerahan langsung dari dealer yang berarti kendaraan baru, sedangkan yang dimaksud dengan penyerahan kedua ialah penyerahan kendaraan bekas. Pemungutan BBNKB ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. (Atania Salsabila)
































