PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan terbaru mengenai penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2022 yang merevisi PMK 57/2017 s.t.d.d PMK 93/2021. Adapun perubahan ketentuan penundaan pembayaran cukai tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai, perlu menyesuaikan kembali ketentuan penundaan pembayaran cukai,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 74/2022.
Pasal 2 PMK 74/2022 menjelaskan penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Penundaan tersebut diberikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik, sedangkan penundaan dalam jangka waktu 1 bulan diberikan untuk importir.
Penundaan dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai berlaku untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).
Penundaan dalam jangka waktu 90 hari tersebut juga berlaku untuk pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Dalam aturan yang lama, penundaan 90 hari hanya berlaku untuk pengusaha pabrik yang mengekspor BKC.
Selanjutnya, Dirjen Bea dan Cukai juga dapat melakukan perubahan jangka waktu penundaan. Meski demikian, perubahan jangka waktu penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Keuangan.
Selain itu, aturan pagu penundaan pembayaran cukai juga diubah. Pengusaha pabrik yang mendapat penundaan selama 2 bulan, mendapat pagu penundaan 3 kali dari rata-rata nilai cukai tertinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.
Pada aturan sebelumnya, pengusaha pabrik hanya mendapatkan pagu penundaan sebanyak 2 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.
Sama halnya untuk importir, pagi penundaan pembayaran cukai diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.
Dalam aturan lama, pagu penundaan untuk importir hanya diberikan 1 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.
Untuk pengusaha pabrik di kawasan pemusatan atau eksportir, pagu penundaannya diberikan 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.
Pada aturan lama, pengusaha eksportir hanya diberikan pagu sebanyak 3 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.
Pengusaha pabrik atau importir dapat diberikan penundaan pelunasan cukai jika memenuhi sejumlah persyaratan, yakni tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan pengangsuran.
Pengusaha pabrik atau importir tidak mendapatkan surat teguran selama kurun waktu 12 bulan terakhir; dan memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.
Pengusaha pabrik atau importir yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran cukai harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan perhitungan pagu penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Khusus pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari, permohonan harus dilengkapi dengan salinan atau fotokopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC; atau rekapitulasi ekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai akan meneliti persyaratan penundaan dan perhitungan pagu penundaan serta kelengkapan permohonan yang disampaikan.
Berdasarkan hasil penelitian, Kepala Kantor Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian penundaan atau penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Pemesanan pita cukai dengan penundaan dapat diajukan pada saat PMK 74/2022 berlaku hingga 31 Oktober 2022. Namun, jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2022, maka tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2022.