TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek NPWP Perusahaan Secara Online, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—NPWP merupakan identitas bagi para Wajib Pajak yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor unik ini dipakai pemerintah untuk mengawasi dan melacak kewajiban dan pembayaran pajak bagi perusahaan maupun individu. NPWP tersusun dari 15 angka yang menjadi kode bagi Wajib Pajak.

Di era digital saat ini, Anda sudah bisa membuat dan cek NPWP perusahaan secara online. Kita juga bisa mendapatkan informasi terkait nomor NPWP, yang Wajib Pajak seringkali lupa.

Berikut beberapa cara untuk cek NPWP perusahaan secara online:

1. Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Cek NPWP perusahaan secara online bisa melalui website resmi DJP Online, dengan cara:
- Buka link website berikut https://pajak.go.id/id/index-pajak
- Pilih saluran pengaduan https://pajak.go.id/saluran-pengaduan/

2. Aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Cara cek NPWP perusahaan secara online juga bisa melalui aplikasi DJP , dengan menginstal di play store atau app store di smartphone Anda.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buat akun terlebih dahulu
- Masukkan nomor NPWP dengan benar dan lengkap.
- Buka dashboard pada halaman web untuk cek hasil

3. Layanan Kring Pajak 1500200
DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak via telfon dan sosial media twitter @kring_pajak untuk cek NPWP perusahaan dan juga masalah pajak lainnya. Layanan Kring Pajak ini dapat dihubungi selama 24 jam.

4. Via website resmi dengan KTP dan KK
Anda juga bisa cek NPWP Perusahaan di website resmi ereg dengan mempersiapkan NIK dan KK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka website ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Siapkan NIK dan KK
- Lalu masukan NIK KTP dan juga nomor KK
- Isi captcha dengan benar

5. Cek NPWP Perusahaan Online Melalui Email
Cara terakhir, untuk cek NPWP perusahaan secara online dengan melalui email resmi kantor pajak.
Berikut langkah-langkahnya:
- Cari informasi terkait alamat email kantor pajak tempat NPWP terdaftar di https://pajak.go.id/id/unit-kerja atau email ke pengaduan@pajak.go.id
- Isi subject email sesuai kebutuhan
- Lampirkan data-data pajak seperti Nama, NPWP, email, no. telp, akta perusahaan, dan KTP
- Tulis kebutuhan Anda untuk cek NPWP di body email.
- Kirim dan tunggu balasan dari kantor pajak 1-3 hari
(Azzahra Choirrun Nissa)