PajakOnline.com—Kegiatan ekspor-impor tidaklah semata-mata mudah sebab banyak prosedur yang harus dilalui, maka dari itu sudah tidak heran lagi bila terdapat setumpuk berkas dan dokumen yang perlu disiapkan. Bahkan setiap dokumen tidak hanya berasal dari satu atau dua instansi melainkan 5-10 instansi terkait perizinannya yang perlu disiapkan.
Oleh karena itu, jika ingin melakukan kegiatan ekspor maupun impor maka hal pertama yang wajib dilakukan ialah memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Salah satunya ialah consular invoice atau faktur konsuler yang merupakan dokumen penting dalam kegiatan ekspor impor. Apa bedanya dengan faktur pada umumnya?
Faktur konsuler adalah faktur yang disertai dengan tanda tangan atau keterangan konsuler negara pengimpor di negara pengekspor yang menyatakan bahwa data dalam faktur tersebut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Hal tersebut dibutuhkan oleh pemerintah negara pengimpor untuk mendapatkan data yang sebenarnya bagi penetapan bea serta untuk keperluan statistik.
Faktur ini memang lebih rumit dari pada faktur pada umumnya sebab pada faktur konsuler ini membutuhkan data yang lebih detail dan legalitas dari beberapa pihak seperti perwakilan dari negara tujuan pengimpor, kantor konsuler, dan kedutaan besar negara pengimpor yang berkedudukan di negara pengekspor.
Beberapa negara yang mewajibkan consular invoice;
1. Australia.
2. Nigeria.
3. Selandia Baru.
4. Myanmar.
5. Irak.
6. Ghana.
7. Negara lain di Amerika Selatan. (Atania Salsabila)
































