PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, arah optimalisasi perpajakan yang akan ditempuh pemerintah pada 2024, salah satunya dengan menerapkan sistem inti perpajakan atau core tax system. Dengan menerapkan sistem tersebut pengemplang pajak dijamin tidak bisa kabur.
Sri Mulyani menjelaskan, core tax akan menjadi alat untuk menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan tahun depan. Senjata baru ini dinilai akan menjadi kendaraan untuk perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan dari sisi administrasi.
“Arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024 dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui implementasi sistem inti perpajakan atau core tax system,” kata Menkeu, kemarin.
Selain itu, core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.
Pemberlakukan sistem tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Aturan ini mengatur pengembangan core tax system yang akan menjadi salah satu terobosan sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Core tax system mampu mengurangi interaksi wajib pajak (WP) dengan fiskus atau petugas pemungut pajak. Dengan demikian, sistem tersebut diharapkan mampu menutup celah negosiasi antara WP dan fiskus.
Sementara itu, dari sisi kebijakan pemerintah akan berupaya menjaga sistem perpajakan lebih adil, sehat dan berkelanjutan serta berpihak kepada masyarakat dan UMKM.
Pemerintah secara konsisten melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut pasca Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
“Selain itu, pemerintah juga akan tetap menyediakan insentif pajak untuk percepatan transformasi ekonomi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi,” pungkas Menkeu.(Kelly Pabelasary)