TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Core Tax System, Menkeu Jamin Pengemplang Pajak Tidak Bisa Kabur

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, arah optimalisasi perpajakan yang akan ditempuh pemerintah pada 2024, salah satunya dengan menerapkan sistem inti perpajakan atau core tax system. Dengan menerapkan sistem tersebut pengemplang pajak dijamin tidak bisa kabur.

Sri Mulyani menjelaskan, core tax akan menjadi alat untuk menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan tahun depan. Senjata baru ini dinilai akan menjadi kendaraan untuk perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan dari sisi administrasi.

“Arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024 dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui implementasi sistem inti perpajakan atau core tax system,” kata Menkeu, kemarin.

Selain itu, core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Pemberlakukan sistem tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Aturan ini mengatur pengembangan core tax system yang akan menjadi salah satu terobosan sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Core tax system mampu mengurangi interaksi wajib pajak (WP) dengan fiskus atau petugas pemungut pajak. Dengan demikian, sistem tersebut diharapkan mampu menutup celah negosiasi antara WP dan fiskus.

Sementara itu, dari sisi kebijakan pemerintah akan berupaya menjaga sistem perpajakan lebih adil, sehat dan berkelanjutan serta berpihak kepada masyarakat dan UMKM.

Pemerintah secara konsisten melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut pasca Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

“Selain itu, pemerintah juga akan tetap menyediakan insentif pajak untuk percepatan transformasi ekonomi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi,” pungkas Menkeu.(Kelly Pabelasary)