PajakOnline.com—Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang ditentukan dalam UU Cukai. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.11/1995 jo. No.39/2007.
Dari beberapa barang yang karakteristiknya terpenuhi, salah satunya yaitu hasil tembakau. Dijelaskan dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) cukai hasil tembakau dikatakan menjadi cukai rokok.
Tetapi, dalam Pasal 1 dan 4 UU No. 11 /1995 jo. UU No. 39/2007, cukai rokok diartikan menjadi cukai yang pengenaannya terhadap barang kena cukai hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan kasih pengolahan tembakau lainnya.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28/2009, pajak rokok yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemerintah Daerah tingkat I atau Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan terhadap pajak rokok.
Subjek dan wajib terhadap cukai rokok sesuai dengan Pasal 7 UU No 11/1995 dikatakan jika cukai harus dilunasi oleh pengusaha pabrik atau importir.
Artinya, dari subjek ataupun wajib cukai rokok itu sama-sama terhadap pengusaha pabrik atau importir. Dengan hal itu para pengusaha pabrik atau importir menyerahkan beban itu pada konsumen akhir.
Objek cukai rokok yaitu hasil tembakau, mencakup sigaret, cerutu, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sedangkan objek pajak rokok yaitu konsumsi rokok. Rokok yang dimaksud seperti sigaret, cerutu, dan rokok daun.
Dalam Pasal 1 PMK No.146/jo. PMK No. 152/PMK.010/2019, sebagai dasar untuk perhitungan cukai yaitu Harga Jual Eceran (HJE). Sedangkan, dalam Pasal 28 UU Nomor 2/2009, dasar pengenaan pajak rokok yaitu cukai yang ditetapkan oleh pemerintah atas rokok.
Rokok dikenakan dua jenis tarif cukai yang berbeda, diantaranya tarif berbentuk rupiah bagi setiap satuan barang atau gram hasil tembakau (spesifik) dan tarif dengan bentuk persentase dari harga dasar (ad valorem).
Pada lampiran III dan IV PMK No. 152/PMK.010/2019 terdapat tarif terbaru bagi produk rokok. Penentuan tarif mengikuti jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan Batasan HJE per batang atau gram yang ditentukan oleh menteri.
Bagi tarif pada HPTL terdapat dalam lampiran PMK No. 156/PMK .010/2018. Tarif ad valorem terhadap HPTL pada PMK itu ditentukan sejumlah 57% dari HJE yang menjadi tarif maksimal sesuai dengan UU No.39 Tahun 2007. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)