PajakOnline.com—Sebagai warga negara yang baik, maka kita harus patuh terhadap peraturan yang berlaku termasuk membayar pajak. Mereka yang bekerja dan memiliki penghasilan kena pajak, bagi Anda yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan berlaku maka wajib membayar pajak dan tidak melakukan korupsi.
Bagi pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai bukti pelaporan pajak. Ketentuan terkait cara membuat faktur pajak telah tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d. Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2014.
Kode faktur pajak terdiri atas 16 digit angka, digit pertama dan kedua merupakan kode faktur pajak atau kode transaksi yang digunakan PKP dalam mengidentifikasi setiap transaksi pembelian maupun penjualan, digit ke 3 merupakan status faktur pajak, digit ke 4 hingga ke 16 merupakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Kode faktur pajak berada di 2 digit pertama dalam nomor seri faktur pajak. Kode faktur pajak memiliki beberapa jenis yang berbeda dengan kegunaan yang beragam, yakni:
1. Kode 01
Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya terutang dan dipungut oleh PKP penjual.
2. Kode 02
Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.
3. Kode 03
Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN selain bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN lain tersebut.
4. Kode 04
Kode penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain.
5. Kode 05
Kode ini tidak digunakan dalam nomor seri faktur pajak.
6. Kode 06
Digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP atau JKP.
7. Kode 07
Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
8. Kode 08
Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
9. Kode 09
Digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16 D dengan PPN yang dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP. (Atania Salsabila)
































