TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus mengembangkan sistem compliance risk management (CRM) dalam proses bisnisnya. DJP berharap dapat meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum berdasarkan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak.

Pada mulanya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 mengatur penerapan CRM. Tetapi pada perkembangannya, business intelligence dimanfaatkan untuk menambah dan menyempurnakan CRM.

Kemudian penambahan dan penyempurnaan itu teratur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021. Mengikuti ketentuan ini pelaksanaan business intelligence dimanfaatkan dalam pengawasan meliputi penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

Sesuai dengan Surat Edaran SE-39/PJ/2021, Daftar Prioritas Pengawasan yaitu daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun berjalan. Bagi wajib pajak yang termasuk dalam prioritas penggalian potensi yang akan dilakukan pengawasan pada DPP ditentukan dengan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

Kepala KPP sebagai ketua Komite Kepatuhan Wajib Pajak beserta para anggota melaksanakan pembahasan DSP3 dalam menentukan DPP. Kemudian, komite membuat berita acara membuat peta risiko kepatuhan dan pembahasan DSP3 untuk menetapkannya sebagai DPP.

Kemudian, KPP menindaklanjuti wajib pajak yang ditetapkan dalam DPP mengikuti ketentuan tentang pengawasan. KPP harus membuat DPP dengan memakai format mengikuti Lampiran huruf H SE-39/PJ/2021 untuk diberikan ke Kanwil DJP.

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP lalu merekapitulasi DPP itu untuk diberikan ke Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Mengenai pemanfaatan BI, ditentukannya wajib pajak yang menjadi DPP itu memanfaatkan gambaran kemampuan bayar yang digambarkan aplikasi ability to pay (ATP). Diluar itu dalam menentukan DPP juga menggunakan aplikasi SmartWeb sebagai gambaran jaringan dan profil wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)