Rabu, 12 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Dampak Ketidakpatuhan Pembuatan Faktur Pajak dan Lapor PPN

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Syarat dan Ketentuan Bikin Faktur Pajak Gabungan

Ilustrasi faktur pajak. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Berdasarkan sistem perpajakan di Indonesia, pembuatan faktur pajak dan laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban ini dapat berdampak besar pada keuangan dan reputasi perusahaan.

Berikut ini kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) antara lain:

– Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai: UU PPN mengatur kewajiban perusahaan dalam pembuatan faktur pajak dan laporan PPN.

– Peraturan Menteri Keuangan: Terdapat peraturan-peraturan yang mengatur tata cara dan format pembuatan faktur pajak serta laporan PPN yang harus diikuti oleh perusahaan.

Faktur pajak merupakan dokumen resmi yang mencatat transaksi jual-beli barang atau jasa serta berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak. Sementara laporan PPN adalah laporan berkala yang berisi rincian transaksi yang terkait dengan PPN yang harus dibayar atau dikreditkan kepada perusahaan.

Baca Juga:

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

Adapun dampak bila wajib pajak tidak patuh dalam membuat faktur pajak. Antara lain sebagai berikut:

– Tidak Dapat Menagih Pajak dari Pelanggan: Jika faktur pajak tidak dibuat dengan benar, perusahaan tidak dapat menagih pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pelanggan.

– Tindakan Hukum, jika pelanggaran perpajakan dilakukan dengan sengaja atau dengan maksud menghindari kewajiban perpajakan, PKP dan individu yang terlibat dapat menghadapi tindakan hukum berdasarkan ketentuan pidana dalam undang-undang perpajakan yang berlaku.

– Denda Administratif, bagi PKP yang melakukan pelanggaran dengan maksud menghindari kewajiban pajak dapat dikenai denda administratif berupa bunga sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak dipungut, tidak dilaporkan, atau dilaporkan tetapi tidak disetorkan tepat waktu.

Tak hanya ketidakpatuhan faktur pajak saja yang menimbulkan dampak, tetapi dalam laporan PPN pun juga serupa. Adapun dampak ketidakpatuhan dalam laporan PPN, antara lain:

– Sanksi Administratif, ketidakpatuhan dalam laporan PPN dapat menyebabkan perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 500.000 per SPT yang telat dilapor dan kewajiban membayar bunga (Pasal 6 UU No 28 Tahun 2007 UU KUP).
– Hilangnya Kepercayaan dari Pihak Ketiga, Ketidakpatuhan dalam laporan PPN dapat merusak reputasi perusahaan dan mengurangi kepercayaan dari mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya.
– Tanggung Jawab Pidana, dalam kasus-kasus serius ketidakpatuhan, perusahaan dan individu yang terlibat dapat dikenai tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya pelanggaran berat dalam konteks kewajiban pembuatan faktur pajak dan laporan PPN biasanya mencakup situasi di mana PKP melanggar peraturan perpajakan dengan tingkat kesalahan yang signifikan atau mengakibatkan kerugian yang lebih besar. Berikut ini beberapa contoh pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP:

1. Tidak Membuat Faktur Pajak:
– PKP tidak membuat faktur pajak untuk transaksi penjualan barang atau jasa yang seharusnya dikenai PPN.
– PKP membuat faktur pajak palsu atau faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan:
– PKP membuat faktur pajak yang tidak mencantumkan informasi yang diperlukan, seperti nomor seri faktur, nama dan NPWP pelanggan, jumlah PPN yang terutang, dan informasi transaksi lainnya yang diwajibkan.
– Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP tidak sesuai dengan format yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.

3. Tidak Melaporkan atau Menyetor PPN yang Terutang:
– PKP tidak melaporkan jumlah PPN yang terutang dalam laporan PPN periode tertentu.
– PKP melaporkan jumlah PPN yang terutang namun tidak menyetorkannya tepat waktu.

4. Penggunaan Faktur Pajak atau NPWP Palsu:
– PKP menggunakan faktur pajak atau NPWP palsu atau tidak valid untuk tujuan menghindari pembayaran PPN yang seharusnya dibayarkan.
– PKP menggunakan faktur pajak atau NPWP orang lain tanpa persetujuan atau tanpa kewenangan.

5. Menghindari atau Memalsukan Laporan PPN:
– PKP menghindari penyampaian laporan PPN atau memalsukan laporan PPN dengan sengaja untuk menyembunyikan transaksi yang seharusnya dikenai PPN.

Solusi yang dapat dilakukan untuk menghindari ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai PKP yakni harus memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan, seperti perusahaan harus memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan terkait pembuatan faktur pajak dan laporan PPN.

Selain itu, sistem dan proses internalnya efektif, perusahaan perlu mengembangkan sistem dan proses internal yang memastikan pemenuhan kewajiban pembuatan faktur pajak dan laporan PPN secara tepat dan tepat waktu. Perusahaan juga dapat memberikan pelatihan kepada karyawan terkait peraturan perpajakan dan penggunaan sistem perpajakan yang berlaku. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk mencapai...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berlaku sampai Desember 2024

Pemerintah Siapkan Stimulus Kendaraan Listrik

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyiapkan paket stimulus baru untuk mempercepat...

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Surabaya, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kegiatan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.