PajakOnline.com—Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memuat ketentuan program pengungkapan sukarela (PPS) Wajib Pajak yang diatur dalam bab tersendiri yaitu Bab V UU HPP. Ternyata, Wajib Pajak yang mendapatkan SP2DK tetap bisa mengikut program PPS.
Namun, ada syaratnya bagi anda yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk mengikuti PPS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan,
1. Wajib Pajak yang mendapatkan SP2DK tetap bisa ikut serta dalam PPS sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP dengan indikator utamanya yakni belum terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
2. Wajib Pajak harus menyelesaikan seluruh permintaan dalam SP2DK dengan melakukan pembayaran pajak sesuai SPHP yang diterima Wajib Pajak atau pemeriksaan yang sudah dilakukan.
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, berdasarkan UU HPP, pemerintah memberlakukan PPS ini agar para Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan. Menurutnya, Program Pengungkapan Sukarela ini dapat diikuti oleh seluruh Wajib Pajak termasuk yang masih menjalankan proses hukum.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerangkan, Pemerintah mengadakan PPS tersebut untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. (Atania Salsabila)
































