PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah memanfaatkan perkembangan teknologi digital dalam proses bisnis yang mereka jalankan, termasuk dalam pemberian fasilitas kepada para pengguna jasa.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan digitalisasi proses bisnis membuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai makin akurat. Menurutnya, digitalisasi tersebut juga menguntungkan bagi pengguna jasa.
“Proses bisnis yang serba digital mempermudah dan mempercepat pengguna jasa bea cukai dalam mengajukan permohonan fasilitas,” kata Nirwala dalam keterangannya dikutip hari ini.
Nirwala mengungkapkan, Bea Cukai melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jasa. Berbagai ketentuan kepabeanan dan cukai juga telah diubah agar makin mengakomodasi perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, proses bisnis digital tersebut salah satunya berkontribusi pada pengawasan yang dilakukan bea cukai sehingga lebih akurat dan efisien.
Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai memberikan fasilitas berbagai fasilitas kepada pengguna jasa. Namun, pemberian fasilitas juga tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan agar maksud dan tujuannya tercapai.
Dia menjelaskan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi seperti data analytic serta monitoring dan evaluasi (monev) berbasis risiko pada prinsipnya merupakan pengawasan tanpa mempersulit pengguna fasilitas. Alasannya, pemanfaatan teknologi digital tersebut juga bergerak secara simultan dengan pelayanan.
“Misalnya profiling pengguna di awal masa pengajuan, pengawasan pada saat importasi dengan profiling risiko, dan monitoring realisasi dengan data analytic,” kata Nirwala.

































