PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menargetkan sistem administrasi perpajakan seluruhnya berbasis digital atau serba online mulai tahun 2024. “Harapannya di 2024 nanti awal tahun sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia,” kata Suryo Utomo.
Dia mengatakan, DJP hingga kini terus melakukan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak termasuk melalui elektronifikasi dan digitalisasi. “Sejak 2019 sudah ada sekitar 86 layanan kepada WP (wajib pajak) yang telah terdigitalisasi dengan 22 layanan di antaranya dilakukan digitalisasi pada 2022,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Digitalisasi bertujuan, sambung Suryo, untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara yakni membayar pajak. Digitalisasi perpajakan ini juga diterapkan saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, di mana seluruh prosesnya dilakukan secara online.
Suryo mengungkapkan, selama PPS berlangsung tidak ada WP yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantre untuk menyampaikan formulir PPS. Menurut dia, PPS yang berakhir pada Juni 2022 lalu itu telah berhasil mengingat realisasinya lebih tinggi dibandingkan target yang ditetapkan yaitu mencapai Rp61 triliun.
Pajak yang terkumpul Rp61 triliun tersebut semakin menambah optimisme pemerintah dalam mencapai bahkan melampaui target penerimaan pajak tahun ini. “Kami lakukan sepenuhnya melalui otomatisasi termasuk PPS yang sukses kami laksanakan sehingga tidak hanya berdampak pada penerimaan namun juga cara kami dan WP untuk melakukan transaksi secara otomasi (online),” pungkasnya.