PajakOnlineĀ | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengukuhkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 dalam kegiatan audiensi Kemenkeu Satu DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
Pengukuhan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Gubernur DKI Jakarta dalam
mendorong kesadaran pajak, khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta, untuk membangun Jakarta
yang lebih patuh dan transparan dalam urusan perpajakan.
Saat mengenakan rompi Renjani, Pramono berkomentar, āKalau ukurannya pas, berarti laporanku
(SPT Tahunan) juga udah pas!,” ujarnya.
Sebuah pernyataan yang tidak hanya mencerminkan kepatuhan pribadinya, tetapi juga menjadi ajakan bagi masyarakat untuk memastikan kewajiban perpajakan mereka berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.
Sebagai program yang melibatkan berbagai kalangan, baik mahasiswa maupun tokoh publik,
Renjani bertujuan menjembatani komunikasi antara DJP dan masyarakat, menyampaikan pesanpesan perpajakan dengan pendekatan yang lebih inklusif dan mudah dipahami.
Pramono menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung peningkatan
kerja sama dari Kemenkeu Satu DKI Jakarta. Dalam optimalisasi penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka terhadap dukungan, masukan, dan saran.
āSaya ingin ada perubahan agar Jakarta bisa menjadi lebih baik dan menjadi mitra kolaborasi
Kemenkeu,ā kata Pramono.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan
harapannya bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mendorong peran Dasawisma dan
RT/RW untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, untuk itu dibutuhkan payung hukum
pelaksanaannya.
Dengan penyematan rompi Renjani, Farid berharap Gubernur selaku pimpinan tertinggi daerah
dapat menjadi panutan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dan mendorong
kepatuhan pajak masyarakat menjadi lebih baik, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan
negara untuk memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Farid juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal
31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tanggal 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.
Baca Juga:
Tax Payer Community: Petugas Pajak Agar Berkompetensi dan Profesional