PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melakukan kunjungan pada hari ini, Rabu 31 Maret 2021 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gambir Empat, KPP Pratama Cempaka Putih, dan KPP Pratama Menteng Tiga untuk melihat situasi pelayanan perpajakan di hari akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2020.
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Dalam kunjungannya, Suryo mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya. “Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, kami tunggu laporannya melalui e-filing hingga tengah malam nanti supaya dianggap tidak telat melaporkan,” kata Suryo.
Lebih lanjut, Suryo menyatakan bahwa melaporkan SPT Tahunan melalui daring atau e-filing berarti ikut serta dalam upaya mencegah penyebaran Virus Covid-19. Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini jumlah SPT Tahunan yangmasuk adalah sekitar 11 juta, di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing. Jumlah ini mengalami kenaikkan sekitar 2,1 juta SPT dibandingkan tahun lalu pada tanggal yang sama.
Terkait SPT Tahunan wajib pajak badan, batas akhir pelaporan untuk tahun pajak 2020 adalahtanggal 30 April 2021. Meskipun demikian, DJP mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunannya karena lebih awal lebih nyaman.
Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang meningkatkan kemandirian bangsa.