PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Sebab, PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 dan tidak ada perpanjangan waktu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dilaksanakan selama 6 bulan atau 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
“Saya mohon mumpung ada kesempatan, kami lihatkan bareng-bareng. Jika ada harta yang belum terlaporkan silahkan deklarasikan. Kalau tidak ikut PPS dan tidak mendeklarasikan hartanya, ada kemungkinan kita pastikan periksa,” kata Suryo Utomo dalam acara Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Apabila terdapat wajib pajak yang tidak atau kurang mengungkap harta, maka ada konsekuensinya, yakni pengenaan tarif pajak sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun dalam Kebijakan I, bagi peserta tax amnesty, baik orang pribadi atau badan yang sampai dengan PPS berakhir 30 Juni 2022 masih terdapat harta belum dilaporkan maka dikenakan beberapa tarif.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 dan sesuai sanksi Undang-Undang Tax Amnesty, maka tarif pajak yang akan dikenakan yakni 25% untuk PPh Badan, 30% untuk PPh Orang Pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Serta sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan 200% dari PPh yang tidak atau kurang bayar.
Adapun untuk kebijakan II, bagi orang pribadi peserta PPS Kebijakan II yang masih terdapat harta 2016-2020 yang tidak diungkap, wajib pajak dalam surat pemberitahuan mengungkapkan harta (SPPH).
Apabila pada kebijakan II ini, DJP menemukan harta lainnya yang diperoleh 2016-2020, baik itu harta baru kurang atau belum diungkap, maka para wajib pajak akan diterapkan PPh Final 30% dari harta bersih, serta sanksi bunga per bulan ditambah kenaikan 15%.