TRENDING
Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Distributor yang Pungut Pajak Pulsa

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, hanya wajib pajak distributor pulsa yang diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa.

Pasal 5 ayat (1) PER-18/PJ/2021 menyebutkan hanya distributor pulsa tingkat kedua berbentuk wajib pajak badan yang wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa.

"Penyelenggara distribusi tingkat kedua yang memungut PPh Pasal 22 ... merupakan wajib pajak badan," demikian isi Pasal 5 ayat (1) PER-18/PJ/2021.

Distributor pulsa tingkat kedua ditetapkan menjadi pemungut PPh Pasal 22 terhitung sejak tanggal perolehan pulsa dan kartu perdana dari distributor pulsa tingkat pertama.

PPh Pasal 22 ditetapkan mulai terutang pada saat diterimanya pembayaran atau diterimanya deposit oleh distributor pulsa tingkat kedua.

Diatur pada Pasal 5 ayat (6) PER-18/PJ/2021, bila deposit yang diterima oleh distributor tingkat kedua juga digunakan untuk transaksi selain pulsa sehingga belum dapat diketahui penggunaannya saat deposit diterima, PPh Pasal 22 terutang saat deposit tersebut digunakan untuk transaksi pembayaran pulsa.

"Deposit yang digunakan untuk transaksi pembayaran pulsa dan kartu perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diketahui berdasarkan sistem, perjanjian, dokumen, atau administrasi penyelenggara distribusi tingkat kedua," kutipan Pasal 5 ayat (7) PER-18/PJ/2021.

Dalam pelaksanaannya, distributor pulsa tingkat kedua wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 setiap akhir bulan diterimanya pembayaran. Bukti pungut merupakan bukti atas pemungutan PPh Pasal 22 untuk 1 masa pajak atas seluruh penjualan pulsa bagi setiap penyelenggara distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi.

"Bukti pemungutan PPh Pasal 22 ... dibuat dengan memilih menu "bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk industri/eksportir tertentu" pada aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22," bunyi Pasal 7 ayat (3) PER-18/PJ/2021.

PPh Pasal 22 disetorkan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana lain yang disamakan dengan SSP dengan mengisi kode 411122 pada kolom kode akun pajak dan kode 100 pada kolom kode jenis setoran.