PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilan
berupa dividen, walaupun dividen tersebut bebas pajak atau tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sesuai ketentuan Pasal 37 PMK Nomor 18 Tahun 2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan serta mendapat pengecualian dari objek PPh, dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Jika dividen dari dalam negeri diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, pengecualian dari objek PPh bersifat langsung tanpa syarat investasi.
Selebihnya, ada syarat investasi agar dividen mendapat pengecualian dari objek PPh.
Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.
PMK 18/2021 mengenai pajak penghasilan, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta
ketentuan umum dan tata cara perpajakan merinci daftar bentuk dan instrumen investasi penempatan dividen yang bisa dikecualikan dari objek PPh. Instrumen investasi tersebut baik di dalam maupun di luar pasar keuangan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 36 PMK tersebut, investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) dan akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen/penghasilan lain berakhir.
Download/Unduh: PMK Nomor 18 Tahun 2021