PajakOnline.com—Dalam UU Cipta Kerja pada bagian ketujuh tentang perpajakan, yakni pasal 4 ayat 3 huruf f mengatur objek pajak yang dikecualikan adalah dividen.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 menjelaskan pasal 2A ayat 1 tertulis pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek pajak penghasilan (PPh) berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan dalam negeri sejak berlakunya UU Cipta Kerja tersebut.
“Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ayat 2.
Sedangkan penghasilan lain merupakan pendapatan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri atau WP badan dalam negeri seperti yang tercantum pada pasal 4 ayat 3 huruf f poin 1 UU Cipta Kerja tidak dipotong PPh.
Sementara itu, pasal 4 ayat 3 huruf f poin 1 tertera objek pajak yang dikecualikan adalah dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP.
WP tersebut adalah orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau badan dalam negeri.
PP No 9/2021 pada ayat 6 tertulis jika WP tidak memenuhi ketentuan investasi, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri terutang PPh pada saat dividen diterima.
Pajak penghasilan (PPh) yang tertuang sebagaimana dimaksud pada ayat 6 wajib disetor sendiri oleh WP orang pribadi dalam negeri.

































