TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dividen Saham Wajib Pajak Dalam Negeri Bisa Bebas Pajak, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam UU Cipta Kerja pada bagian ketujuh tentang perpajakan, yakni pasal 4 ayat 3 huruf f mengatur objek pajak yang dikecualikan adalah dividen.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 menjelaskan pasal 2A ayat 1 tertulis pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek pajak penghasilan (PPh) berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan dalam negeri sejak berlakunya UU Cipta Kerja tersebut.

“Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ayat 2.

Sedangkan penghasilan lain merupakan pendapatan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri atau WP badan dalam negeri seperti yang tercantum pada pasal 4 ayat 3 huruf f poin 1 UU Cipta Kerja tidak dipotong PPh.

Sementara itu, pasal 4 ayat 3 huruf f poin 1 tertera objek pajak yang dikecualikan adalah dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP.

WP tersebut adalah orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau badan dalam negeri.

PP No 9/2021 pada ayat 6 tertulis jika WP tidak memenuhi ketentuan investasi, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri terutang PPh pada saat dividen diterima.

Pajak penghasilan (PPh) yang tertuang sebagaimana dimaksud pada ayat 6 wajib disetor sendiri oleh WP orang pribadi dalam negeri.