PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertugas untuk melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Untuk mewujudkan iklim perdagangan yang kondusif, DJBC memberikan salah satu fasilitas yaitu Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Tempat ini berfungsi untuk memberikan penangguhan bea masuk dan fasilitas yang berhubungan dengan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibagi menjadi 7 bentuk, Salah satunya Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB).
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Untuk KDUB yaitu TPB sebagai tempat menimbun barang impor dalam kurun waktu tertentu yang terdapat kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean akhirnya menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Terdapat penyelenggaraan dan pengusahaan dalam KDUB. Penyelenggaraan KDUB yaitu aktivitas penyediaan dan pengelolaan kawasan sebagai kegiatan pengusahaan KDUB. Aktivitas itu dilaksanakan penyelenggara KDUB yang wajib berkedudukan di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia.
Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menetapkan tempat yang menjadi KDUB dan memberikan izin penyelenggaraan KDUB. Penyelenggara KDUB harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk memperoleh izin. Dapat dilaksanakan 1 atau lebih pengusahaan KDUB dalam 1 penyelenggaraan. Pengusaha KDUB atau Pengusaha yang juga sebagai penyelenggara KDUB bisa melakukan Pengusahaan KDUB.
Pengusaha KDUB juga harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pengusaha ini yang menjalankan aktivitas daur ulang dengan menggunakan teknologi yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup.
Pengusaha KDUB diberikan izin sesuai dengan ketetapan Keputusan Menteri Keuangan. Pihak yang jadi pengusaha harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketetapan sama seperti penyelenggara.
Dalam KDUB juga tersedia fasilitas penangguhan bea masuk dan/atau tidak dikenakan PDRI pada barang yang masuk ke wilayah ini. Pemberian Fasilitas itu kepada barang yang berasal dari luar daerah pabean atau dari TBP.
Untuk barang yang berasal dalam daerah pabean berhak mendapatkan fasilitas bebas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Fasilitas tidak berlaku kepada barang yang dikonsumsi di KDUB bersangkutan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































