PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan kalangan perbankan mengajak nasabah prioritas bank mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS.
Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan DJP melakukan edukasi one-on-one kepada wajib pajak nasabah prioritas perbankan, setelah dilakukan sosialisasi.
“Kalau ia memang wajib pajak strategis, memiliki data yang cukup banyak yang belum dilaporkan, kami melakukan kegiatan one-on-one biasanya,” katanya dalam webinar, dikutip hari ini.
Dia berharap edukasi secara one-on-one ini dapat membuat wajib pajak nasabah prioritas memahami PPS dan bersedia untuk turut serta mendeklarasikan harta melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
“Pada lain kesempatan, kami berupaya one-on-one karena wajib pajak nasabah prioritas kadang-kadang tidak mau ramai-ramai bertanyanya. Maunya sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Secara umum, sosialisasi dan kampanye mengenai PPS terus dilakukan DJP, baik oleh kantor pusat maupun instansi vertikal, menjelang berakhirnya periode penyampaian SPPH atau PPS pada 30 Juni 2022 ini. SPPH dapat disampaikan secara online, tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
Wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasikan hartanya dapat mengikuti kebijakan I PPS. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan seluruh harta perolehan 2016 hingga 2020 pada SPT Tahunan 2020 dapat mengikuti kebijakan II PPS.
Bila memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, chat WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email informasi@pajak.go.id serta pengaduan@pajak.go.id.