PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan aturan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP) yang terdampak bencana alam di Tanah Air.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini regulasinya masih disusun dan akan siap dalam waktu dekat.
“Betul, kita sedang siapkan (relaksasi atau keringanan pajak). Ditunggu saja,” kata Yoga Rabu (20/1/2021).
Yoga menjelaskan pemberian relaksasi administrasi perpajakan bagi wajib pajak terdampak bencana alam mempertimbangkan sejumlah faktor. Antara lain, status pemerintah pusat terkait dengan bencana alam. Kedua, adalah keputusan terkait jangka waktu periode tanggap darurat.
Menurut Yoga, pemberian keringanan bagi wajib pajak terdampak bencana sudah pernah dilakukan DJP.
Belum lama ini, bencana alam terjadi di beberapa daerah seperti banjir di Kalimantan Selatan dan gempa bumi di Sulawesi Barat.
Dalam catatan kami, DJP pernah mengeluarkan kebijakan perpajakan khusus berkaitan dengan bencana alam tsunami di Selat Sunda pada akhir tahun 2018 silam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018.
Melalui aturan tersebut, Dirjen Pajak menetapkan keadaan kahar sehingga kepada wajib pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah terdampak diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo.
DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan upaya hukum termasuk keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua.