PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan pengalihan saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada aplikasi e-SPT ke aplikasi e-form dan e-filling.
Menurut DJP, pengalihan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi wajib pajak ketika melakukan pelaporan secara elektronik. Pada jenis SPT 1770 S, 1770, dan 1771 disediakan aplikasi e-form oleh DJP.
Dalam situs resmi DJP yang kami kutip menyebutkan, aplikasi tersebut memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk portable document format (.pdf)
Berdasarkan keterangan DJP, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan lewat aplikasi e-SPT atau SPT elektronik dengan bentuk “.csv” Sebagai menambah efisiensi juga kualitas data perpajakan.
Saluran pelaporan SPT Tahunan lewat aplikasi e-SPT akan ditutup secara bertahap. Tanggal 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771.
Sedangkan 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB untuk jenis formulir SPT PPh badan dengan satuan mata uang dolar AS atau 1771 $.
Dengan penutupan aplikasi itu, DJP mengarahkan wajib pajak agar melakukan pelaporan SPT Tahunan, SPT normal atau pembetulan, dengan cara elektronik. Yang dapat dilakukan lewat aplikasi e-form atau e-filling yang bisa diakses dengan klik menu login dalam laman www.pajak.go.id dan aplikasi pelaporan SPT Tahunan lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang bisa diakses dengan tautan yang setiap PJAP sudah sediakan.
“Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap,” demikian kutipan isi pengumuman DJP.
Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diatur batas akhir dalam menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi maksimal 3 bulan sesudah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan lewat online, seperti e-filing atau e-form.
Bagi wajib pajak yang baru saja terdaftar, harus mendapatkan electronic filing identification number (EFIN) agar dapat melaporkan SPT Tahunan dengan cara online. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)