TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Bersama Kepala Daerah Ajak Lapor SPT Tahunan dan Padankan NIK sebagai NPWP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) bekerja sama dengan sejumlah kepala daerah menyelenggarakan kegiatan pekan panutan, untuk terus meningkatkan rasio kepatuhan Wajib Pajak.

Selain mengajak wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Kalselteng juga mengajak warga masyarakat melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri melalui laman DJP sebelum 31 Maret 2023.

NIK sebagai NPWP secara menyeluruh diberlakukan 1 Januari 2024. Kanwil DJP Kalselteng mencatat, dari total sebanyak 1.680.018 Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja ini, sejumlah 561.561 data Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), lalu sebanyak 731.889 data perlu dikonfirmasi dengan Disdukcapil, dan 386.565 data perlu dimutakhirkan.

Dalam kegiatan ini, para kepala daerah turut menyuarakan kepada seluruh jajarannya serta masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum jatuh tempo pelaporan, yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Hingga 31 Januari 2023, sebanyak tiga kepala daerah di Kalimantan Selatan dan Tengah sudah melakukan aksi panutan, yaitu Bupati Katingan, Bupati Barito Selatan, dan Bupati Kotawaringin Timur. Ketiga bupati itu mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah melalui e-Filing, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, serta Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.

Untuk diketahui, per 26 Januari 2023, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan di Kalimantan Selatan dan Tengah sebanyak 42.311 SPT. Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi pun mengapresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pemadanan data dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Dia mengatakan, awal tahun merupakan waktu yang baik bagi para Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan untuk menjalankan salah satu kewajiban perpajakannya, yaitu melaporkan pajak yang sudah disetorkan ke kas negara melalui SPT.

Tarmizi menyebut, capaian penyampaian SPT Tahunan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan tengah selama tiga tahun terakhir telah berhasil melampaui target yang ditetapkan.

“Dalam kata lain, tingkat kepatuhan Wajib Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah tergolong tinggi,” katanya melalui keterangannya.

Dia mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan dengan memanfaatkan kemudahan pelaporan melalui e-Filing, demi kenyamanan serta menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.

Berikut adalah rincian jumlah data Wajib Pajak setiap KPP yang telah padan dengan Disdukcapil sampai dengan 31 Januari 2023:

1. KPP Pratama Palangkaraya: 75.362

2. KPP Pratama Sampit: 66.783

3. KPP Pratama Pangkalanbun: 38.143

4. KPP Pratama Muara Teweh: 45.635

5. KPP Pratama Banjarmasin: 106.759

6. KPP Pratama Banjarbaru: 86.751

7. KPP Pratama Barabai: 49.621

8. KPP Pratama Batulicin: 46.274

9. KPP Pratama Tanjung: 45.942

10. KPP Madya Banjarmasin: 291