PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) bekerja sama dengan sejumlah kepala daerah menyelenggarakan kegiatan pekan panutan, untuk terus meningkatkan rasio kepatuhan Wajib Pajak.
Selain mengajak wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Kalselteng juga mengajak warga masyarakat melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri melalui laman DJP sebelum 31 Maret 2023.
NIK sebagai NPWP secara menyeluruh diberlakukan 1 Januari 2024. Kanwil DJP Kalselteng mencatat, dari total sebanyak 1.680.018 Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja ini, sejumlah 561.561 data Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), lalu sebanyak 731.889 data perlu dikonfirmasi dengan Disdukcapil, dan 386.565 data perlu dimutakhirkan.
Dalam kegiatan ini, para kepala daerah turut menyuarakan kepada seluruh jajarannya serta masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum jatuh tempo pelaporan, yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Hingga 31 Januari 2023, sebanyak tiga kepala daerah di Kalimantan Selatan dan Tengah sudah melakukan aksi panutan, yaitu Bupati Katingan, Bupati Barito Selatan, dan Bupati Kotawaringin Timur. Ketiga bupati itu mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah melalui e-Filing, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, serta Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.
Untuk diketahui, per 26 Januari 2023, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan di Kalimantan Selatan dan Tengah sebanyak 42.311 SPT. Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi pun mengapresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pemadanan data dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Dia mengatakan, awal tahun merupakan waktu yang baik bagi para Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan untuk menjalankan salah satu kewajiban perpajakannya, yaitu melaporkan pajak yang sudah disetorkan ke kas negara melalui SPT.
Tarmizi menyebut, capaian penyampaian SPT Tahunan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan tengah selama tiga tahun terakhir telah berhasil melampaui target yang ditetapkan.
“Dalam kata lain, tingkat kepatuhan Wajib Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah tergolong tinggi,” katanya melalui keterangannya.
Dia mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan dengan memanfaatkan kemudahan pelaporan melalui e-Filing, demi kenyamanan serta menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.
Berikut adalah rincian jumlah data Wajib Pajak setiap KPP yang telah padan dengan Disdukcapil sampai dengan 31 Januari 2023:
1. KPP Pratama Palangkaraya: 75.362
2. KPP Pratama Sampit: 66.783
3. KPP Pratama Pangkalanbun: 38.143
4. KPP Pratama Muara Teweh: 45.635
5. KPP Pratama Banjarmasin: 106.759
6. KPP Pratama Banjarbaru: 86.751
7. KPP Pratama Barabai: 49.621
8. KPP Pratama Batulicin: 46.274
9. KPP Pratama Tanjung: 45.942
10. KPP Madya Banjarmasin: 291