PajakOnline.com— Perubahan UU PPN melalui UU HPP memberikan ruang bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan fasilitas PPN.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pemerintah tidak dapat menerapkan kebijakan apapun atas jenis barang dan jasa yang tercantum pada Pasal 4A UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebelum diubah melalui UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
“Ini untuk lebih memberikan keadilan dan tepat sasaran karena kalau itu barang dan jasa menjadi non-objek pajak, enggak bisa diapa-apain. Itu di luar sistem seperti barang di luar negeri," kata Yoga.
Yoga mengatakan, dengan memindahkan beberapa jenis barang dan jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B UU PPN, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menambah ataupun mengurangi pemberian fasilitas PPN pada masa mendatang.
