PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ombudsman menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada bidang perpajakan.
Penandatanganan dilakukan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (11/12/2023).
Penandatanganan PKS turut disaksikan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih. “Ruang lingkup PKS ini di antaranya percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, peningkatan kapasitas sumber day manusia, dan permintaan atau pemberian data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi,” seperti dilansir Ombudsman, dikutip hari ini.
Yeka mengatakan terdapat 4 alasan perpajakan masuk dalam pengawasan pelayanan publik. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) menjadi pelaksana.
Kedua, seluruh kegiatan pemeriksaan pajak untuk pemenuhan kebutuhan layanan agar wajib pajak taat membayar pajak.
Ketiga, pelayanan tersebut merujuk pada aturan yang berlaku.
Keempat, sekurangkurangnya terdapat layanan jasa dan administratif yang dilakukan oleh DJP.
Sepanjang 2023, jumlah laporan masyarakat dengan substansi perpajakan masih relatif kecil, yakni 5 laporan. “Namun, angka yang kecil ini berpotensi untuk menjadi semakin besar apabila belum adanya perubahan dalam pelayanan publik oleh DJP, sehingga peran Ombudsman ada untuk mencegah hal tersebut terjadi,” kata Yeka.
Dalam kesempatan yang sama, Suryo Utomo menyampaikan pihaknya beberapa kali telah menerima panggilan dari Ombudsman. Oleh karena itu, PKS ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian laporan yang telah dan akan datang. “Kedudukan kantor Ombudsman RI dan DJP yang berada di seluruh Indonesia menjadi penting untuk bisa di-engage sehingga laporan-laporan bisa diselesaikan lebih cepat lagi,” kata Suryo.