PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sepakat menjalin kerja sama optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Bertempat di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (14/4/2023).
Suryo mengungkapkan jalinan nota kesepakatan ini merupakan sinergi antara DJP dengan Pemprov Jawa Tengah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak.
“Bahwa kesepakatan ini dilandasi atas keinginan untuk mensinergikan data pemerintah pusat dan
daerah. Tujuannya mengumpulkan penerimaan negara. Dan lebih besar lagi, data tersebut dapat
dimanfaatkan oleh kedua belah pihak demi kepentingan negara,” kata Suryo.
Suryo mengungkapkan sejumlah poin terkait pelaksanaan kesepakatan, utamanya terkait pertukaran data atau informasi yang meliputi kegiatan pemadanan data dan pertukaran data Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Data tersebut akan digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan wajib pajak.
“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain) termasuk Pemda, dalam bentuk dukungan data perpajakan,” jelas Suryo.
Selain pertukaran data, poin kesepakatan lainnya yaitu pendampingan sosialisasi kepatuhan Wajib
Pajak, penguatan kelembagaan bidang perpajakan yang meliputi pengembangan SDM sektor pajak
dan koordinasi implementasi kebijakan pajak daerah, serta kegiatan lain yang disepakati sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suryo berharap kerja sama ini mampu menjadi langkah percepatan atau akselerasi penyampaian data
kepada kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan dan cara yang telah disepakati bersama.
“Besar harapan kami, dukungan dan bantuan yang berkesinambungan ini akan bermuara pada peningkatan penerimaan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Perpajakan Indonesia semakin maju dan berkembang untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju,” kata Suryo.
Sementara itu, Ganjar Pranowo menyatakan dukungannya dan siap menjalin kerja sama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. “MoU ini diharapkan menjadi sebuah spirit bersama untuk kita menarik pajak dengan baik dan benar, untuk menghilangkan potensi ketidakbenaran yang akan muncul,” ungkap Ganjar.
Sejatinya, pertukaran data antara DJP dan pemda merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD). Dari sisi pemda, sinergi ini dipandang mampu meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penerimaan pajak nasional. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat.
Turut hadir pada kegiatan ini antara lain Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan, Kepala
Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Pejabat Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.