PajakOnline.com—Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin mempermudah pengawasan kepatuhan wajib pajak.
DJP menjelaskan integrasi tersebut akan memudahkan wajib pajak untuk mendaftar dan masuk ke dalam sistem. Keharusan penggunaan NIK dalam berbagai transaksi juga akan mempermudah DJP melakukan pengawasan.
Dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan makin besar. DJP juga dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEOI) serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Hingga saat ini, proses integrasi NIK dan NPWP telah dilakukan melalui pemadanan terhadap sekitar 19 juta wajib pajak orang pribadi penduduk. Proses itu akan terus berlanjut hingga seluruh transaksi pajak diwajibkan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, bagi wajib pajak yang belum dilakukan pemadanan, dapat melakukan update NIK di DJP Online.