PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan evaluasi terhadap unit vertikal di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO) dan Kanwil Khusus. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2023. Evaluasi dilakukan sehubungan adanya reorganisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan penambahan jumlah KPP Madya. Evaluasi
diperlukan untuk menciptakan model kantor pajak yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJP secara efektif dan efisien.
“Saat ini kami sedang mengevaluasi untuk kantor pelayanan pajak dan Kanwil di LTO dan Khusus untuk mendefinisikan bagaimana modus operandi KPP LTO dan KPP Khusus untuk betul-betul bekerja lebih efisien lagi,” kata Suryo dikutip Senin (18/4/2023).
Saat ini, DJP telah mengubah struktur organisasi pada KPP guna memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan pada setiap setiap seksi. KPP Pratama Kelompok I memiliki 6 Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki 5 Seksi Pengawasan.
Selanjutnya, jumlah KPP Madya di Indonesia bertambah sebanyak 18 KPP Madya. Setiap KPP Madya bakal mengelola 2.000 hingga 4.000 wajib pajak. KPP Pratama diarahkan untuk lebih berfokus pada penguasaan wilayah, sedangkan KPP Madya berfokus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak strategis.
Dengan begitu, KPP Madya bersama dengan KPP LTO dan KPP Khusus memiliki tanggung-jawab untuk mengamankan 80% hingga 85% dari total target penerimaan pajak nasional. KPP Pratama bertanggung jawab mengamankan 15% target penerimaan pajak sembari melakukan ekstensifikasi guna memperluas basis pajak. Dengan beroperasinya KPP Madya baru sejak saat mulai operasi (SMO) pada 24 Mei 2021, DJP memiliki 34 kanwil, 4 KPP LTO, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, 301 KPP Pratama, dan 204 KP2KP.

































