PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, S.I.P. menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Senin (29/4/2024).
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari MoU antara Menteri Keuangan dengan Panglima TNI pada tanggal 17 Januari 2022 tentang Kerja Sama dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan TNI,” kata Suryo.
Suryo juga menambahkan tujuan dari PKS ini adalah untuk terwujudnya kerja sama dan sinergisitas antara DJP dan TNI. Menurut Suryo, tujuan akhir dari PKS ini adalah peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Suryo mengutarakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah DJP untuk terus memperkuat sinergi dengan TNI. “Kami akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi sejalan dengan Reformasi Perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Mayjen TNI Yusri Nuryanto juga menambahkan bahwa TNI siap mendukung DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. Yusri juga menyampaikan perlunya penguatan kolaborasi dan koordinasi melalui komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
“TNI berkomitmen dan siap mendukung seluruh pegawai DJP di lapangan,” ujar Yursi. Yusri juga berpesan agar pegawai DJP tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas sebagaimana yang telah diamanahkan oleh negara.
Baca Juga:
Kanwil DJP Jaksus Capai Penerimaan Pajak Rp81,29 Triliun hingga 30 April 2024