PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap adanya modus penipuan dengan cara mengirimkan e-mail tagihan pajak atau e-mail apapun yang mengatasnamakan DJP.
“Hati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan e-mail resmi DJP, tetapi pengirim aslinya bukan DJP, ini merupakan penipuan dengan modus spoofing,” seperti kami kutip dari akun Instagram DJP, Jumat, (23/8/2024).
DJP menulis modus ini biasanya dilakukan dengan menyamarkan bagian header pada email. Pada bagian itu, pelaku akan mencatut nama instansi tertentu, termasuk DJP.
“Penipu biasanya menggunakan email acak dari situs yang mencurigakan untuk pengiriman email spoofing.”
DJP menegaskan penagihan utang pajak yang dilakukan DJP selalu berdasarkan produk hukum yang disampaikan secara langsung maupun melalui pos. DJP tak pernah mengirimkan tagihan utang pajak melalui email.
DJP mengimbau masyarakat dapat menghubungi kanal pengaduan resmi milik DJP melalui situs pajak.go.id, KringPajak 1500200, maupun datang langsung ke kantor pajak terdekat.