PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para agen asuransi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2022, jasa agen asuransi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
DJP menjelaskan, agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutangnya.
PPN atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi. Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya.
Terdapat 2 kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh agen asuransi terkait dengan PPN atas jasa agen asuransi.
Pertama, melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Kedua, setelah terdaftar sebagai PKP, agen asuransi tersebut wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa agen asuransi.
Pembuatan kode billing setoran PPN oleh agen asuransi menggunakan Kode Jenis Setoran 900 dengan keterangan penyetoran PPN DN yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah.
Pajak masukan atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi tidak dapat dikreditkan oleh agen asuransi. Dengan demikian, tidak berlaku mekanisme pengkreditan bagi agen asuransi terkait dengan penyerahan jasa agen asuransi.