PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidsus Kejagung RI) menandatangani perjanjian kerja sama tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam acara Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pajak Tahun 2021.
Dalam keterangan tertulis DJP yang kami kutip pada hari ini, Selasa (30/3/2021), DJP juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait penegakan hukum di bidang perpajakan. Acara ini diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, “Penegakan
hukum di negara kita tidak dapat dilakukan sendirian. Penegakan hukum yang dilakukan DJP merupakan sebagian dari aktivitas penegakan hukum yang ada, yakni di ranah hukum perpajakan saja.
Oleh sebab itu, DJP memerlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain supaya tujuan bersama dari penegakan hukum dapat tercapai.
DJP dan Jampidsus Kejagung RI sepakat untuk melakukan koordinasi dalam rangka
penyelarasan kebijakan serta penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU yang asalnya dari tindak pidana di bidang perpajakan.
