PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan e-mail kepada seluruh wajib pajak yang berisikan imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Dalam isi e-mail ini DJP mengajak wajib pajak mengungkapkan semua hartanya dalam PPS. Program ini berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
“Memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui program pengungkapan sukarela,” demikian isi kutipan e-mail blast DJP.
Dalam surat elektroniknya, DJP menjelaskan terdapat 2 skema atau kebijakan PPS. PPS kebijakan I dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Sementara itu, kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.
Kemudian, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.
DJP menyebut wajib pajak perlu mengikuti PPS untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi apabila ditemukan data harta yang belum dilaporkan pada kemudian hari.
“Kami mengimbau saudara untuk berpartisipasi dalam PPS ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini hanya berlangsung selama 6 bulan saja dan tidak ada lagi pada masa mendatang,” demikian imbauan DJP.
DJP juga menyampaikan terima kasih atas kontribusi wajib pajak dalam membangun negeri melalui pembayaran pajak. Pajak yang dibayarkan menjadi sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian nasional.
































