PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis e-faktur versi terbaru yakni e-faktur 3.1. Pembaruan e-faktur ini dilakukan dalam rangka meningkatkan integrasi data antarkementerian.
“Terdapat beberapa dokumen tambahan sehingga dilakukan pembaruan untuk memfasilitasi dokumen-dokumen tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
Neil menjelaskan, aplikasi e-faktur 3.1 fungsinya sebagai peng-input-an dokumen invoice perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam formulir B1.
Dalam versi terbaru ini, dapat melakukan pengkreditan pajak masukan yang ditagihkan dengan ketetapan pajak. Kemudian, aplikasi e-faktur versi 3.1 juga memberikan fasilitas prepopulated pemasukan barang kena pajak (BKP) atau BC 4.0 seperti yang ada dalam ketentuan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021. “Selain itu untuk memperbaiki bug minor yang ada di aplikasi sebelumnya,” kata Neilmaldrin.
E-faktur sebagai aplikasi yang dimiliki otoritas pajak yang paling sering terjadi downtime selama tahun 2021. Dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021, e-faktur mengalami gangguan pada 24 Februari 2021 dengan durasi 4 menit. Hal ini karena adanya permasalahan di aplikasi e-faktur yang disebabkan oleh status node 2 dalam kondisi planning shutdown terkait issue maximum transmission unit (MTU) interconnect pada komponen database. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)