PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-23/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan DJP. Perpanjangan dilakukan setelah melihat perkembangan informasi terkait Covid-19.
Dalam SE ini, DJP menyatakan perlu melakukan perubahan masa pencegahan penyebaran Covid-19 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.13.A/2020.
“Memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ/2020 … , yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 menjadi tanggal tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan dan situasi selanjutnya,” demikian bunyi penggalan isi materi dalam SE yang ditetapkan dan berlaku sejak 17 April 2020 ini.
Dengan adanya SE ini, masa berlaku sejumlah kebijakan pajak selama masa pencegahan penyebaran virus Corona secara otomatis juga diperpanjang. Periode pemberlakuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pegawai DJP pun diperpanjang.
Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada edaran sebelumnya. Karena tetap mengacu pada sejumlah surat edaran sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi masih tetap, yaitu hingga 30 April 2020.Selain itu, tidak ada perubahan tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.

































