TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Pindahkan Saldo Ratusan Juta Rupiah Milik Penunggak Pajak ke Kas Negara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Parepare, Sulawesi Selatan melakukan penyitaan dan pemindahbukuan saldo rekening di BRI Cabang Sidrap ke kas negara pada September 2022 lalu. Nilai saldo yang dipindahbukukan mencapai Rp348 juta. Aset tersebut diketahui milik seorang wajib pajak yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menjelaskan kegiatan pemindahbukuan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan penagihan pajak, mulai dari pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga pemblokiran rekening. Sesuai dengan UU 19/2000 dan PMK 189/2000, wajib pajak punya waktu 14 hari setelah rekening disita untuk melunasi paja terutangnya.

"Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan pemindahbukuan saldo rekening sebagai bentuk pelunasan tunggakan pajak," kata Yusan dilansir laman DJP, dikutip hari ini..

Dalam Pasal 42 PMK 189/2000 mengatur apabila sudah lewat 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, pejabat memiliki wewenang untuk meminta pihak lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan melakukan pemindahbukuan harta kekayaan penanggung pajak.

PMK itu menyebutkan pemindahbukuan adalah tindakan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Mekanismenya, petugas pajak terlebih dulu menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan penanggung pajak kepada pihak LJK sektor perbankan dengan tembusan kepada penanggung pajak.

Menurut Yusan, kegiatan penyitaan saldo rekening untuk membayar tunggakan pajak ini sekaligus sebagai bentuk sinergi dan koordinasi DJP dan pihak perbankan dalam mendukung upaya pelunasan tunggakan pajak.

Yusan menjelaskan, KPP Pratama Parepare akan terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif dan persuasif. "Dengan kegiatan ini diharapkan wajib pajak akan lebih memiliki kesadaran
untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.