PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah menerima data dan informasi dari berbagai pihak sebagai basis data dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan, DJP telah secara rutin mendapatkan data dan informasi dari kementerian dan lembaga (K/L) serta lembaga keuangan.
Pada tahun ini, tercatat sudah 113 yurisdiksi yang menyampaikan data rekening keuangan kepada DJP. Adapun ILAP yang menyampaikan data kepada DJP tercatat sudah sebanyak 69 instansi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, DJP sudah mendapatkan laporan saldo keuangan untuk tahun 2020 dan 2021. Data diterima oleh DJP pada bulan April setiap tahunnya.
Data tersebut dicocokkan dengan data harta dalam SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak guna mengawasi kepatuhan material wajib pajak dalam membayar pajak. “Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setahun atau 2 tahun,” kata Suryo Utomo.
DJP, kata Suryo, akan fokus terus melakukan pengawasan atas pembayaran masa yang dilakukan wajib pajak. Pengawasan juga dilakukan terhadap pembayaran pada tahun-tahun pajak
sebelumnya.