PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan kepada para wajib pajak penerima insentif pajak. Pengawasan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan manfaat fasilitas tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengawasan dimulai dari surat pengajuan sampai pelaporan pemanfaatan insentif pajak.
Dalam tahap awal, jika ditemukan penyimpangan, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Jika SP2DK tidak diindahkan, DJP bisa melakukan penelitian hingga pemeriksaan kepada wajib pajak.
“Wajib pajak akan diminta menghitung kembali pajak tanpa fasilitas, menyetor apabila ada pajak yang harus dibayar. Itu dilakukan melalui SP2DK. Apabila tidak dijalankan maka dapat dilakukan penetapan pajak melalui penelitian atau pemeriksaan,” kata Hestu.
Yoga mengatakan petugas account representative (AR) DJP sudah mengetahui profil atau latar belakang wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak. Fungsi AR ada mulai dari pembinaan hingga pengawasan wajib pajak.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebaiknya memberikan support kepada dunia usaha agar dapat bertahan di tengah kondisi pandemi yang sangat sulit ini dengan cara tanpa memberikan tekanan-tekanan yang dapat mengganggu konsentrasi wajib pajak dalam memperjuangkan usahanya. “Sehingga pada akhirnya juga berujung pada peningkatan penerimaan pajak,” kata Koni, Managing Directors PajakOnline Consulting Group.
Koni mengatakan, penyalahgunaan insentif pajak bisa saja terjadi karena sistem administrasi di DJP terdapat celah yang memungkinkan wajib pajak melakukan penyalahgunaan.
“Kondisi wajib pajak yang saat ini terdampak pandemi Covid-19 namun tidak tersentuh insentif pajak yang diberikan pemerintah bisa jadi akan melakukan upaya penyalahgunaan tersebut. Meskipun demikian, insentif berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dan Restitusi PPN dipercepat sebenarnya DJP tidak perlu khawatir akan kehilangan potensi pajaknya, karena sifat dari insentif tersebut hanya menunda kewajiban saja,” kata Koni.
Koni menambahkan, pada akhir tahun pajak, wajib pajak harus membayar pajak terutang yang seharusnya dibayar. DJP juga dapat melakukan pemeriksaan kembali atas permohonan Pengembalian pendahuluan PPN (restitusi PPN dipercepat).


































