PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera meluncurkan aplikasi baru berbasis web guna mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak Januari 2024. Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni menyebutkan, penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 sudah diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang berlaku mulai masa pajak Januari 2024. Oleh karena itu, aplikasi baru pengganti e-SPT Masa PPH 21-26 juga terus disiapkan.
Selain aplikasi berbasis web untuk pelaporan SPT, DJP juga sedang menyiapkan alat bantu penghitungan PPh Pasal 21 yang kini menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER. Alat bantu itu berupa kalkulator pajak.
Penerapan TER itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian (Wiasti Meurani)