PajakOnline.com—Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita aset tersangka kasus tindak pidana pajak yang berlokasi di Jakarta Utara.
Kami kutip dari laman DJP hari ini, Senin (22/3/2021), penyitaan dilakukan atas rumah dan apartemen milik tersangka MSB, yang diduga telah turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif untuk mengurangi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka melalui PT NKR, PT MMS, PT DPJ, PT TMS, dan PT SMJ.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MSB disangkakan Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akibat perbuatan yang dilakukan MSB, indikasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp8,4 miliar.
