PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah memberikan skorsing atau pemberhentian sementara terhadap oknum pegawai pajak berinisial FAF yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
“Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/8/2024).
Dwi Astuti menjelaskan, sanksi tersebut diberikan sampai proses hukum selesai. DJP nantinya akan menentukan status kepegawaian FAF setelah adanya putusan pengadilan.
“(Sanksi) sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan FAF sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, MAT.
“Sudah, sudah tersangka,” kata Ade Ary.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan gelar perkara pada Jumat (23/8/2024). Dalam gelar perkara itu, penyidik meningkatkan status FAF sebagai tersangka.
Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman keduanya di Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam laporannya ke polisi, MAT mengaku suaminya itu telah melakukan KDRT fisik sejak 2021.
“Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Korban juga melaporkan suaminya dengan dugaan KDRT psikis yang terjadi pada Oktober 2023 sampai sekarang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah,” katanya.