PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan proses migrasi data dari sistem administrasi perpajakan lama ke sistem baru Coretax administration system akan selesai 31 Desember 2025.
Target ini sebelumnya telah disampaikan oleh mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo dan kini dikonfirmasi kembali oleh Dirjen Pajak yang baru.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sejumlah data perpajakan masih tersimpan dan dikelola menggunakan sistem administrasi lama, yakni DJP Online.
Kondisi ini mengharuskan DJP membutuhkan waktu kurang lebih setahun untuk melakukan migrasi data secara menyeluruh ke platform baru.
“Memang belum seluruhnya proses bisnis kami akselerasi dengan coretax. Masih ada beberapa proses bisnis dan data yang kami masih maintain di sistem legacy,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).
Dia menambahkan beberapa data yang masih dikelola di sistem lama akan terus di-maintenance hingga proses migrasi selesai.
Meskipun sistem coretax telah beroperasi efektif sejak 1 Januari 2025, namun tidak semua data perpajakan langsung dimigrasikan pada saat peluncuran.
Bimo menyampaikan bahwa beberapa data perpajakan sudah dimigrasikan ke coretax system sebelum peluncuran guna mendukung kebutuhan para fiskus dan wajib pajak, namun proses migrasi masih berlanjut secara bertahap.
“Beberapa data yang kami manage di sistem legacy, selain memang sudah beberapa data kami migrasikan bersamaan dengan coretax yang efektif beroperasi sejak awal tahun,” tutur Bimo.
Namun, dia tidak mengungkapkan secara terperinci faktor-faktor spesifik yang menyebabkan migrasi data ke coretax memakan waktu hingga akhir tahun 2025.
Selain fokus pada migrasi data, DJP juga menargetkan perbaikan sistem coretax melalui penyelesaian bug dan error pada proses bisnis yang ada. Target perbaikan tersebut dijadwalkan selesai pada 31 Juli 2025, lebih cepat dibandingkan target penyelesaian migrasi data secara keseluruhan.
(Khairunisa Puspita Sari)
Baca Juga:

































