TRENDING
Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatMenkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital Diperkuat
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas Waktunya

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. 

Kebijakan ini membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus memperoleh keringanan atas sanksi yang belum dilunasi.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Keputusan ini ditetapkan pada 8 Oktober 2026 dan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.

Fasilitas ini mencakup sejumlah sanksi administratif yang berkaitan dengan keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menetapkan kebijakan tersebut untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan mendukung perekonomian nasional.

Dalam pertimbangan KEP-239/PJ/2026, DJP menyatakan bahwa kebijakan diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendorong perekonomian nasional, dan melaksanakan ketentuan Pasal 27A PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Namun, wajib pajak tidak serta-merta terbebas dari sanksi hanya karena kebijakan tersebut telah diterbitkan. Fasilitas diberikan berdasarkan jenis sanksi, waktu pemenuhan kewajiban, serta persyaratan permohonan yang ditentukan DJP. 

SPT terlambat dapat memperoleh penghapusan hingga 100%

Salah satu cakupan utama kebijakan ini adalah sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.

Besaran fasilitas untuk jenis sanksi tersebut dibedakan berdasarkan waktu penyampaian SPT:

Periode penyampaian SPT| Besaran fasilitas

8 Oktober–31 Desember 2026| Penghapusan 100%

1 Januari–31 Maret 2027| Pengurangan 50%

1 April–30 Juni 2027| Pengurangan 25%

Wajib pajak yang memenuhi persyaratan dan menyampaikan SPT dalam periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berpeluang memperoleh penghapusan seluruh sanksi administratif untuk kategori tersebut.

Besaran di atas tidak boleh diterapkan secara otomatis terhadap seluruh jenis sanksi pajak. Kategori lain memiliki persyaratan dan skema pengurangan tersendiri sebagaimana diatur dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. 

Selain keterlambatan penyampaian SPT, fasilitas diberikan untuk sanksi administratif yang timbul ketika wajib pajak melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan status kurang bayar, sepanjang penyampaian dan pembayaran atau penyetoran dilakukan dalam periode yang ditentukan.

Kebijakan ini juga mencakup sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 maupun SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026.

Dengan adanya fasilitas tersebut, wajib pajak perlu memeriksa kembali pelaporan dan pembayaran pajaknya. Jika ditemukan kekurangan atau keterlambatan, penyelesaian kewajiban pokok perlu diprioritaskan sesuai ketentuan sebelum mengajukan permohonan keringanan sanksi.

Hal ini menjadi relevan setelah PMK 71/2026 mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, sehingga pembayaran terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok utang pajak. 

KEP-239/PJ/2026 juga mencakup kategori sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak (STP), serta STP Pajak Bumi dan Bangunan.

Cakupannya meliputi surat yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 maupun surat yang diterbitkan dalam periode yang ditentukan oleh keputusan tersebut. Persyaratan pembayaran pokok pajak, utang pajak, atau sebagian sanksi bergantung pada kategori yang diajukan.

Selain itu, keputusan tersebut mengatur sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dengan jadwal dan persyaratan khusus.

Karena cakupan dan besaran fasilitas berbeda-beda, wajib pajak perlu memeriksa lampiran keputusan untuk memastikan jenis sanksinya masuk dalam kategori yang memperoleh pengurangan atau penghapusan. 

Untuk memperoleh fasilitas, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028. Batas waktu pengajuan ini berbeda dari tenggat penyampaian SPT atau pelunasan pokok pajak yang menjadi syarat untuk kategori tertentu.

Secara umum, sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan meliputi:

1. Memenuhi ketentuan permohonan berdasarkan PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

2. Tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain yang dilarang dalam ketentuan fasilitas, atau telah mencabutnya apabila sebelumnya diajukan.

3. Menyampaikan pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, sesuai persyaratan yang berlaku.

4. Memastikan sanksi yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi, karena fasilitas hanya diberikan terhadap sanksi yang memenuhi kriteria tersebut.

Persyaratan lengkap, dokumen pendukung, dan ketentuan khusus untuk setiap jenis sanksi harus merujuk pada naskah KEP-239/PJ/2026 beserta lampirannya. 

Bukan pemutihan pajak, pokok utang tetap wajib dibayar

DJP menegaskan bahwa kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini bukan program pemutihan pajak. Pokok pajak yang masih terutang tetap harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Fasilitas ini berpotensi membantu memperbaiki kepatuhan dan mengurangi beban sanksi yang belum dilunasi pelaku usaha. Namun, manfaatnya hanya dapat diperoleh apabila wajib pajak memenuhi persyaratan dan mengikuti tenggat yang berlaku.

Wajib pajak disarankan melakukan rekonsiliasi data pembayaran, memeriksa status SPT, mengidentifikasi sanksi yang belum dibayar, dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penyelesaian kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih tertib, sementara wajib pajak memperoleh kepastian mengenai mekanisme dan persyaratan keringanan sanksi.