PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah melakukan penerbitan sebanyak 1,6 juta surat tagihan pajak (STP) dan melakukan dinamisasi pembayaran PPh Pasal 25 dalam kurun waktu 2021. Ini termuat dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021.
Realisasi tersebut lebih tinggi dari jumlah STP yang seharusnya diterbitkan sebanyak 654.446 STP.
“Jumlah STP yang seharusnya diterbitkan adalah jumlah potensi STP yang seharusnya diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pengawasan pembayaran PPh, PPN, dan pajak lainnya serta pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa,” jelas DJP kami kutip hari ini.
Penerbitan STP yang mencapai 100% pada tahun 2021 diharapkan dapat memberikan dampak positif. Salah satunya adalah untuk menekan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas surat tagihan pajak yang belum diterbitkan.
Selain itu, penerbitan STP tersebut juga diharapkan dapat mengubah perilaku wajib pajak dalam membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan serta mitigasi tunggakan STP yang dibawa ke tahun berikutnya.
Mengenai dinamisasi, DJP mencatat total laporan hasil penelitian (LHPt) dinamisasi yang diterbitkan pada 2021 mencapai 49.795 LHPt. Capain ini jauh di atas target dinamisasi 2021 sebanyak 35.937 LHPt.
Jumlah wajib pajak yang seharusnya dilakukan dinamisasi PPh 25 merupakan daftar nominatif sasaran wajib pajak yang ditetapkan kantor wilayah DJP berdasarkan data kantor pusat.
































