PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah melakukan penerbitan sebanyak 1,6 juta surat tagihan pajak (STP) dan melakukan dinamisasi pembayaran PPh Pasal 25 dalam kurun waktu 2021. Ini termuat dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021.
Realisasi tersebut lebih tinggi dari jumlah STP yang seharusnya diterbitkan sebanyak 654.446 STP.
"Jumlah STP yang seharusnya diterbitkan adalah jumlah potensi STP yang seharusnya diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pengawasan pembayaran PPh, PPN, dan pajak lainnya serta pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa," jelas DJP kami kutip hari ini.
Penerbitan STP yang mencapai 100% pada tahun 2021 diharapkan dapat memberikan dampak positif. Salah satunya adalah untuk menekan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas surat tagihan pajak yang belum diterbitkan.
